Lukas Luwarso Ungkap 20 Dokumen Ijazah Jokowi yang Diminta Bonjowi: Semua Ditolak UGM

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 24 November 2025 | 10:58 WIB
Lukas Luwarso ungkap dokumen yang diminta kepada UGM terkait ijazah Jokowi. (YouTube/Abraham Samad Speak Up)
Lukas Luwarso ungkap dokumen yang diminta kepada UGM terkait ijazah Jokowi. (YouTube/Abraham Samad Speak Up)

 

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Lukas Luwarso, yang kini tergabung dalam aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), membeberkan daftar dokumen yang mereka minta dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Lukas, ada 20 dokumen yang diajukan sebelum sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada 17 November 2025. Namun seluruh permintaan itu ditolak UGM dengan alasan tidak memiliki, tidak menguasai, atau tidak tersedia.

Dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada 23 November 2025, Lukas menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibagi dalam tiga klaster.


Klaster pertama mencakup dokumen akademik ketika Jokowi kuliah, mulai dari ijazah asli dan salinannya, transkrip nilai, KRS–KHS tiap semester, laporan KKN, skripsi, hingga SK yudisium dan buku wisuda.

Klaster kedua adalah dokumen pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden, termasuk legalisir ijazah serta hasil verifikasi dari KPU di berbagai tingkatan.

Klaster ketiga berisi dokumen kebijakan internal UGM, antara lain kurikulum angkatan Jokowi, SOP drop out, KKN, skripsi, mekanisme wisuda, pengelolaan data akademik, akses skripsi perpustakaan, hingga prosedur legalisir dan verifikasi ijazah oleh pihak eksternal seperti KPU dan Bawaslu.

Lukas menegaskan bahwa permintaan dokumen itu justru dapat membantu membuktikan keabsahan ijazah Jokowi jika benar diterbitkan sesuai prosedur. Bonjowi, menurut dia, tidak berniat menghakimi, melainkan memastikan proses akademik ditempuh secara sah.

Namun, ia menyayangkan seluruh permintaan itu ditolak UGM dengan jawaban yang ia sebut sebagai “template” karena semuanya hanya berisi penolakan tanpa penjelasan rinci.

Pihak UGM kemudian menjelaskan bahwa sejumlah dokumen memang tidak dapat dibuka karena berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum.

Bagian yang ditutup atau tidak diberikan merupakan dokumen yang telah menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga dikecualikan dalam sidang KIP.

“Kami sudah beritikad baik, tetapi dokumen tertentu harus ditutup karena masuk ranah penyidikan kepolisian,” ujar perwakilan UGM dalam persidangan.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X