Bengkulu, SUARA P EMBARUAN– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu mempertanyakan komitmen DPR RI dan DPD RI dalam menindaklanjuti konflik agraria antara petani Pino Raya dan PT Agro Bengkulu Selatan yang hingga kini dinilai belum menjadi agenda prioritas kedua lembaga tersebut.
Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada Maret 2026 agar konflik tersebut mendapat perhatian khusus. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.
"Kami telah menyampaikan surat resmi ke BAP DPD RI pada Maret 2026 agar persoalan ini menjadi prioritas, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," kata Dodi, Rabu (23/6/2026)..
Ia menambahkan, pada April 2026 WALHI Bengkulu juga telah bertemu dengan Komite III DPD RI. Dalam pertemuan tersebut, Komite III disebut berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik yang melibatkan petani Pino Raya.
"Pada pertemuan itu disampaikan akan ada RDPU, namun hingga kini belum juga terlaksana," ujarnya.
Dodi juga menyoroti peran wakil Bengkulu di DPR RI dan DPD RI. Menurutnya, para legislator asal Bengkulu seharusnya terlibat aktif dalam mengawal penyelesaian konflik yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Ia menyebut terdapat delapan wakil Bengkulu di parlemen yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian konflik, termasuk mengawal pelaksanaan RDPU yang sebelumnya telah direncanakan.
Selain itu, Dodi mengungkapkan bahwa Ketua DPD RI sebelumnya telah mengutus staf khusus untuk menghimpun informasi terkait peristiwa penembakan petani Pino Raya. Namun, hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang konkret.
Menurut WALHI, DPR RI memiliki peran strategis dalam penyelesaian konflik agraria, terlebih telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Sementara DPD RI dinilai memiliki fungsi penting sebagai jembatan aspirasi daerah, mediator, serta pengawas kebijakan dalam penyelesaian konflik agraria.
"Saat ini petani Pino Raya masih menunggu langkah nyata DPR dan DPD. Kami yakin publik juga ikut mengawasi proses penyelesaian konflik ini," kata Dodi.
WALHI Bengkulu juga menyoroti perkembangan penanganan hukum pasca-insiden penembakan terhadap lima petani Pino Raya yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan pada akhir 2025.
Menurut WALHI, dua petani korban penembakan dan satu petani perempuan justru ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, pada 22 Juni 2026, berkas perkara para petani tersebut dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses persidangan akan segera dilaksanakan.
aaWALHI berharap DPR RI dan DPD RI dapat mengambil langkah konkret untuk mendorong penyelesaian konflik agraria tersebut secara adil, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.