Sistem “Tempel” Terbongkar! Kurir Sabu di Solo Raya Diciduk, Dalangnya Masih Diburu

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 19 April 2026 | 18:51 WIB
Dua tersangka kurir yang ditangkap.
Dua tersangka kurir yang ditangkap.


Karanganyar, SUARA PEMBARUAN - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total bruto 10,84 gram yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MIS (33), warga Karangmalang, Sragen yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang, Sragen yang turut terlibat dalam peredaran.

Keduanya ditangkap saat berada di depan toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Jaten, Karanganyar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS.

Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan tersangka. Polisi kembali menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di sejumlah titik berbeda, seperti di sekitar SPBU Palur, ATM, warung, minimarket di kawasan Pucangsawit Surakarta, hingga area Palur Plaza. Pola penyimpanan ini dikenal dengan metode “tempel” untuk menghindari transaksi langsung.

Secara keseluruhan, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). GRR diduga mengendalikan distribusi sabu dengan sistem pecah paket dan penempatan di beberapa titik.

Para pelaku juga mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan Rp250 ribu serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan pasal berat terkait narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2,6 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi juga terus memburu pelaku utama yang masih buron.

Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X