LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG-BGN. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Dengan berkembangnya jumlah nama yang disebut hingga 47 orang, kasus ini diperkirakan masih akan terus meluas. Kejaksaan Agung pun menegaskan fokus utama saat ini adalah menuntaskan pemberkasan perkara sambil memastikan program MBG tetap bisa berjalan dengan tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel.*
Artikel Terkait
Gelar Fraud Awareness Session untuk Perkuat Sinergi Kejaksaan, BPKP, dan PT Pertamina
Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu Ditahan Kejaksaan Terkait Jual Beli Kios Pasar Panorama
Pertamina Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka AS Sah, Polda Bengkulu Segera Limpahkan Perkara ke Kejaksaan
Polda Jateng Perketat Prosedur, Anggota yang Dipanggil Kejaksaan Wajib Didampingi