Pastikan Transparansi, Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Bayi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:49 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN -Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA telah menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah (Jateng). Peristiwa ini melibatkan seorang oknum anggota Polda Jateng, Brigadir AK, yang dilaporkan oleh ibu korban, DJ, pada hari Rabu, 5 Maret 2025.Baca Juga: Temuan Soal Dugaan Minyakita Disunat, Polda Jateng Cek Produsen di Kudus

Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan secara intensif, termasuk pengamanan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk mengungkap kebenaran kasus ini, tim penyidik telah melakukan ekshumasi (penggalian jenazah) terhadap jenazah bayi NA pada hari Kamis, 6 Maret 2025. Proses ekshumasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.Baca Juga: Sungai Meluap, Belasan Rumah Warga di Bengkulu Tengah Terendam Banjir

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Polda Jateng berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan.

“ Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor an. Brig AK, pelapor nya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK" ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).Baca Juga: Gubernur Bengkulu : Setiap Rupiah Dikelola Pemerintah Harus Benar-benar Bermanfaat Bagi Rakyat.

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban an. NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.Baca Juga: Gubernur Helmi Janjikan Bantu Tiga Unit Mobil Praktik Siswa SMKN 3 Seluma

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.Baca Juga: 7 Orang Ditangkap Ribuan Amunisi dan Senpi Disita, Patrik Renwarin: Berantas Penyulundupan Senjata

" Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X