Oleh Upa Labuhari SH MH
KASUS Penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri oleh sesama tahanan yang dialami Muhammad Kece tersangka penista agama dan pelakunya seorang jenderal Polisi berbintang dua yang dikenal bernama Napoleon Bonaparte tersangka kasus suap Djoko Chandra ,boleh jadi sudah bisa dikatakan terungkap tuntas. Pelakunya sudah mengaku bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang dilakukannya di Rumah Tahanan Bareskrim beberapa hari lalu.
Dilihat dari segi hukum pidana boleh jadi persoalan penganiayaa ini sudah bisa dikatakan tidak ada masalah lagi sehingga penyidik Bareskrim Polri tak perlu lagi kerja keras untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Pelakunya sudah mengaku secara terbuka ditengah masyarakat sebagai penganiaya korban dan mau bertanggung jawab atas pelanggaran pidana yang diperbuatnya sebagaimana diatur dalam pasal 351 sampai 358 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang ancaman hukumannya paling ringan 4 tahun dan paling berat sampai 12 tahun.
Iapun tidak keberatan jika hukuman itu ditambah dengan hukum pencabutan hak sebagai perwira tinggi Polri untuk tidak lagi menjadi anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 35 KUHP.
Dari pengakuan Napoleon Bonaparte yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, penyidik bareskrim Polri sudah dapat menyatakan kasus penganiayaan di tempat yang paling aman karena dijaga petugas minimal delapan orang, sudah selesai.
Tinggal tunggu putusan Pengadilan untuk menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya .
Tapi dilihat dari segi hukum perdata sebagaimana diatur dalam pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, persoalan penganiayaan di dalam sel kamar rumah tahanan ( Rutan) Bareskrim Polri belum bisa dianggap selesai setelah pelaku penganiayaan ,Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte mengaku bertanggung jawab atas peristiwa penganiayaan itu.
Dalam pasal 1367 KUH Perdata disebutkan ‘’ seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri ,melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang barang yang berada dibawah pengawasannya’’.
-
Mereka dimana waktu penganiayaan terjadi. Apakah mereka membiarkan atau tidak bekas atasannya itu melakukan penyiksaan dalam peristiwa penganiayaan tersebut . Dari hasil pemeriksaaan ini dapat diambil kesimpulan bahwa mereka tahu dan mereka membantu pelaku untuk melakukan penganiayaan itu sehingga korban menderita kesakitan.
Jika hal ini terbukti maka bukan hanya Napoleon Bonaparte yang menjadi tersangka tapi penjaga rutan juga dapat menjadi tersangka. Bahkan lebih dari itu komandan Rutan dapat dikenai juga sangsi membiarkan pelaku merencanakan niat jahatnya itu.
Untuk itulah mereka semuanya harus diperiksa oleh paminal Propam Mabes Polri. Dan lebih dalam lagi pemeriksaan intern oleh Paminal Propam dapat dilaksanakan kepada Direktur yang membidangi masalah tahanan ini.
Ada apa dengan status terpidana Napoleon Bonaparte yang sudah ingkra putusan pengadilannya tapi masih ditaruh di ruang kamar tahanan bareskrim. Kenapa terpidana tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atau di Salemba sebagaimana diperlakukan terhadap narapida lainnya.
Adakah karena terpidana mantan Jenderal Polisi berbintang dua atau memang ada scenario untuk membiarkan mantan jenderal berbintang dua ini melakukan aksinya sebagaimana yang dijelaskannya secara terbuka .
Mudah mudahan tidak ada lagi perwira tinggi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini yang tercatat baru pertama kali terjadi selama bareskrim ada
Semoga.
▪︎Penulis wartawan dan pemerhati dibidang Kepolisian