Pengakuan pelaku HR (28) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut.
Baca Juga: Misi Bawa MU Jadi yang Terbaik di Inggris
“Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000,” ujar pelaku kepada polisi.
Kedua pelaku sudah melakukan ekploatasi seks kepada anak di bawah umur tersebut, lanjut Kasat Reskrim, berpindah dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Terus Melambung, Mbak Ita: Jangan Panik
“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” tegas Kasat Reskrim.*
Artikel Terkait
Polres Sidoarjo Ungkap Prostitusi di bawah Umur
Polres Kendal Tangkap Oknum Guru di Boja yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Biadab! Pria di Banyumas Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun