Gagal Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Polres Kudus Tangkap Pemilik Goldy Mixalmina

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 7 Maret 2024 | 05:39 WIB
ZLN, warga Kota Kudus jadi  tersangka setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci. Ratusan jamaah mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar.
ZLN, warga Kota Kudus jadi tersangka setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci. Ratusan jamaah mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar.

Kudus, suarapembaruan.newsPolres Kudus menetapkan pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, ZLN (39).

Warga Kecamatan Kota Kudus itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ratusan anggota jamaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci.


Ratusan jamaah yang gagal umroh mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar.

 

"Sementara total yang sudah nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp 4,923 miliar, dari 189 jemaah," jelas Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3).

Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

“Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Wakapolres menjelaskan, kronologi pemeriksaan terhadap ZLN berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024 lalu. Seseorang berinisial MRW (35) yang merupakan salah satu korbannya melapor ke pihak kepolisian Polres Kudus karena merasa tertipu oleh ZLN (39).

Dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina.

Selama waktu itu pula, beberapa korban diketahui sudah membayar biaya umrah secara transfer ke rekening maupun tunai ke biro perjalanan.

Dari keterangan 189 korban, tim Polres Kudus menemukan adanya total uang sebanyak Rp 4.923.693.664 yang telah dibayarkan ke biro perjalanan Goldy Mixalmina.

Kompol Satya menambahkan, para korban mulai curiga kepada ZLN ketika manasik umrah tiba-tiba diundur jadwalnya.

Kemudian, ZLN juga mulai susah dihubungi serta susah dikonfirmasi.

“Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka tersebut. Ada informasi juga bahwa terlapor (ZLN) melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dengan kejadian ini, korban melapor ke Polres Kudus,” jelas Wakapolres.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X