Grobogan, suarapembaruan.news - Polres Grobogan mengamankan 9 orang saat sedang asyik bermain judi sabung ayam di sebuah halaman kosong di Jalan raya Semarang - Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan pada Selasa (27/2).
Baca Juga: Saling Serang Antara Pendukung Caleg, Satu Warga Meninggal Dunia
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni St (41) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, Sd (53) warga Kelurahan Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Sn (61) warga Desa Jumo Kecamatan Kedungjati Grobogan, Sp (40) warga Desa Tambakan Kecamatan Gubug Grobogan, Sb (47) warga Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Grobogan, Dt (53) warga Desa Kunjeng Kecamatan Gubug Grobogan, Sj (44) warga Desa Gubug Kecamatan Gubug Grobogan, Ar (44) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, dan My (43) warga Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Grobogan.
Baca Juga: Papua Tengah Matangkan Persiapan Pengamanan Rekapitulasi Pemilu 2024
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari aduan masyarakat.
“Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata Kapolres Grobogan.
Selain mengamankan sembilan pelaku, Polres Grobogan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian jenis sabung ayam itu.
Baca Juga: Pembayaran Gaji PPPK, Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Barang bukti tersebut diantaranya yakni delapan ekor ayam jago, sepuluh kurungan ayam, tiga buah geber aduan ayam, sebuah busa untuk memandikan ayam, dua buah ember warna hitam, sebuah baskom warna biru, dua buah jam dinding, sebuah papan tulis, sebuah termos air, tiga puluh empat buku quarto, karcis tiket masuk dan karcis parkir.
“Kemudian ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Baca Juga: Berbagi Berkah pada HUT ke 27 Pertamina Patra Niaga Sulawesi
AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
“Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang atau keuntungan,” jelas Kapolres Grobogan.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Keluarkan SE Penggunaan Batik Besurek dan Pangan Lokal
Artikel Terkait
Polres Salatiga Ungkap Diky Pelaku Tawuran Antarkelompok, Bukan Korban Begal
Polres Kendal Tangkap Oknum Guru di Boja yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Obat Berbahaya
Tak Sampai 24 Jam, Polres Salatiga Tangkap Pencuri Murai Batu
Ungkap Prostitusi Online, Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku dan 5 Korban Masih Dibawah Umur