Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.*
Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.*
Artikel Terkait
Polres Salatiga Ungkap Diky Pelaku Tawuran Antarkelompok, Bukan Korban Begal
Polres Kendal Tangkap Oknum Guru di Boja yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Obat Berbahaya
Tak Sampai 24 Jam, Polres Salatiga Tangkap Pencuri Murai Batu
Ungkap Prostitusi Online, Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku dan 5 Korban Masih Dibawah Umur