Palembang, SUARA PEMBARUAN - Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terseret dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,4 miliar yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kasus ini menyita perhatian karena para petani diduga hanya menjadi nama yang digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para penerima KUR disebut diminta menandatangani dokumen kosong saat akad pembiayaan berlangsung.
Tak hanya itu, setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN para nasabah diduga dikumpulkan oleh perusahaan yang menjadi mitra program pembiayaan.
Perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.564.522.131,71 tersebut kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Tiga orang duduk di kursi terdakwa, yakni Syaifudin alias Udin, mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan yang menjabat sebagai Sekretaris PT KIM.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, persidangan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Berawal dari Program Kemitraan
Jaksa mengungkap perkara ini bermula dari program pembiayaan bagi petani tambak udang yang berjalan pada periode 2022 hingga 2023.
Saat itu, PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani. Namun, meski diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan.
Dalam pelaksanaannya, pengurus PT KIM mengumpulkan berbagai dokumen identitas milik petani, mulai dari KTP hingga berkas pendukung lainnya dengan dalih program kemitraan dan bantuan modal usaha.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk proses pengajuan pembiayaan KUR.
Jaksa menduga Syaifudin memiliki peran penting dalam proses penyaluran pembiayaan ketika masih menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Sementara Sapriyadi dan Liswan diduga menjadi penghubung antara perusahaan dengan para petani tambak.
Petani Diminta Teken Dokumen Kosong
Artikel Terkait
Warga Pesanggaran Minta Kejelasan Izin Tambang Emas dan SUTET, DPRD Banyuwangi Tegur PT BSI
Properti dan Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi 2026, BSI Dorong Pembiayaan Syariah Inklusif
BSI akan Dampingi RSUD Syekh Yusuf Dalam Berbagai Aspek Pengembangan
Ekspansi Global BSI 2026 Harus Terukur, Analis Ingatkan Jangan Agresif Tanpa Strategi
Pemkab Gowa Kolaborasi BSI Bedah Rumah Miskin Ekstrem