Skandal KUR Rp12,4 Miliar Seret 95 Petani Tambak, ATM dan PIN Diduga Dikuasai Perusahaan Mitra

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 2 Juni 2026 | 21:30 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Foto: BSI
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Foto: BSI

Uang tersebut, menurut jaksa, telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Terbongkar Awal 2026

Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2026 setelah penyidik Kejaksaan Negeri OKI menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II selama periode 2022–2023.

Pada 8 Januari 2026, tiga tersangka langsung ditetapkan dan ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana pembiayaan tersebut.

Kini jaksa bersiap menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat orang ahli untuk mengurai mekanisme penyaluran KUR, aliran dana, hingga dugaan peran masing-masing terdakwa.

Kesaksian para saksi akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah puluhan petani tambak benar-benar mengajukan pembiayaan sebagaimana tercatat dalam dokumen kredit atau justru hanya dijadikan nama dalam skema yang kini tengah diuji di hadapan majelis hakim.

Menanggapi perkara tersebut, VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, BSI tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik di seluruh lini operasional.

“BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan oleh otoritas berwenang seraya menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya, seperti dikutip dari Kilat.com.

Ia menegaskan manajemen akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan perbankan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Di saat yang sama, BSI memastikan seluruh layanan operasional berjalan normal serta keamanan dana dan data nasabah tetap terjaga.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X