Skandal KUR Rp12,4 Miliar Seret 95 Petani Tambak, ATM dan PIN Diduga Dikuasai Perusahaan Mitra

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 2 Juni 2026 | 21:30 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Foto: BSI
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Foto: BSI

Salah satu temuan yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah proses akad pembiayaan yang disebut tidak dilakukan secara transparan.

Menurut JPU, para petani tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dokumen yang mereka tandatangani.

“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap jaksa di persidangan.

Fakta tersebut akan menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan, mengingat akad merupakan dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah yang memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak.

ATM dan PIN Diduga Dikuasai Pihak Lain

Jaksa juga mengungkap dugaan penyimpangan setelah dana pembiayaan dicairkan.

Menurut dakwaan, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik para petani dikumpulkan oleh pihak PT KIM.

Setelah dana masuk ke rekening penerima, dana tersebut diduga dipindahkan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Akibatnya, dana KUR yang semestinya digunakan untuk mendukung usaha petani tambak diduga tidak pernah dinikmati oleh para penerima manfaat.

Jaksa menyebut dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan aktivitas usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan program KUR.

Kerugian Negara Capai Rp9,56 Miliar

Dalam persidangan terungkap total pembiayaan yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Namun dari jumlah tersebut, pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.

Angka tersebut diperkuat melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee oleh salah satu terdakwa. Syaifudin disebut menerima uang sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran pembiayaan.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X