Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah, menjadi sorotan publik. Pejabat imigrasi tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026) terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, kendaraan bermotor, hingga logam mulia. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut penyidik antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan berbagai aset saat OTT berlangsung.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain kendaraan, KPK juga menemukan uang tunai dalam valuta asing serta emas batangan.
"Dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas. Ada USD dan SGD, ada dalam bentuk logam mulia emas," lanjutnya.
Tak hanya berlangsung di Jakarta Barat, operasi senyap KPK juga menyasar sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Bali. Dalam rangkaian OTT tersebut, belasan orang turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Budi, sejumlah tim KPK masih bergerak di lapangan untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Beberapa tim terus bergerak di lapangan. Jadi nanti kami akan update terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti yang diamankan," katanya.
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing yang ingin menetap atau tinggal sementara di Indonesia.
Budi menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami mekanisme penerbitan dokumen keimigrasian tersebut serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa setiap WNA yang ingin tinggal di Indonesia harus memiliki dokumen resmi berupa KITAP atau KITAS sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen itulah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Artikel Terkait
Kebijakan Imigrasi Trump Picu Chaos di Los Angeles, Gubernur California Protes Keras
Pemprov Bengkulu Hibahkan Lahan Untuk Kantor Wilayah Imigrasi dan PAS
OTT KPK Bongkar “Label Harga” Jabatan: Bupati Tulungagung Nonaktif Diduga Pungut Setoran hingga Rp5 Miliar
Jejak Panjang Skandal DJKA Kemenhub, dari OTT KPK hingga Dugaan Gratifikasi Harno Trimadi
Percepat Proses Imigrasi Jemaah Haji, Gubernur Jatim Apresiasi Imigration Seamless Process Corridor