Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi.
Harno Trimadi atau HT diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala Balai Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi itu kini tengah didalami penyidik.
“HT diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub yang pertama kali mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Dalam penyelidikan terbaru, KPK telah memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang pernah atau masih menjabat sebagai kepala Balai Kemenhub untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka di antaranya Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon Herman Armanda, dan Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana.
Selain itu, Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub Iman Sukandar serta Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf juga turut diperiksa penyidik KPK.
KPK menduga sejumlah kepala Balai berperan sebagai pihak pemberi gratifikasi dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.
“Nanti kami lihat seperti apa,” kata Budi terkait potensi penetapan tersangka lain.
Kasus besar ini berawal dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dari operasi tersebut, KPK membongkar dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah Indonesia.
Seiring pengembangan perkara, hingga Januari 2026 KPK tercatat telah menetapkan dan menahan sedikitnya 21 tersangka, termasuk Harno Trimadi dan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Selain pejabat negara, dua pihak swasta juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, Penyidik KPK Geledah Kantor Disdikbud Provinsi Bengkulu
Polda Periksa Dugaan Suap dan Gratifikasi PDAM Kota Bengkulu, Ratusan PHL Diseleksi Ulang
Pejabat Pemprov Bengkulu Teken Surat Pernyataan Tidak Pungli dan Gratifikasi
ASN Dinas TPHP Bengkulu Teken Komitmen Tidak Pungli dan Gratifikasi
Sekda Herwan Antoni Pastikan SPMB di Bengkulu Transparansi, Bebas Diskriminasi dan Gratifikasi