KPK menyebut dugaan korupsi itu berkaitan dengan sejumlah proyek besar strategis perkeretaapian, mulai dari pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Tak hanya itu, terdapat pula proyek konstruksi jalur kereta api dan supervisi di wilayah Lampegan, Cianjur, yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik menduga telah terjadi rekayasa tender dan pengaturan pemenang proyek sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana pekerjaan.
Kasus ini pun kembali memunculkan sorotan publik terhadap tata kelola proyek infrastruktur transportasi nasional dan potensi praktik korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Artikel Terkait
Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, Penyidik KPK Geledah Kantor Disdikbud Provinsi Bengkulu
Polda Periksa Dugaan Suap dan Gratifikasi PDAM Kota Bengkulu, Ratusan PHL Diseleksi Ulang
Pejabat Pemprov Bengkulu Teken Surat Pernyataan Tidak Pungli dan Gratifikasi
ASN Dinas TPHP Bengkulu Teken Komitmen Tidak Pungli dan Gratifikasi
Sekda Herwan Antoni Pastikan SPMB di Bengkulu Transparansi, Bebas Diskriminasi dan Gratifikasi