Pejabat Pemprov Bengkulu Teken Surat Pernyataan Tidak Pungli dan Gratifikasi

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 6 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Penjabat Sekdaprov Bengkulu, Herwan Antoni bersama pimpinan OPD dilingkup pemprov setempat menandatangani surat pernyataan tidak pungli dan gratifikasi disaksikan Gubernur Helmi Hasan.(Foto/Ist)
Penjabat Sekdaprov Bengkulu, Herwan Antoni bersama pimpinan OPD dilingkup pemprov setempat menandatangani surat pernyataan tidak pungli dan gratifikasi disaksikan Gubernur Helmi Hasan.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sekaligus menjadi momentum penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi.

Kegiatan apel pagi yang langsung dipimpin Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ini, berlangsung di halaman belakang Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/10/2025).

Gubernur Helmi Hasan dalam arahanya menegaskan pentingnya integritas dan komitmen moral seluruh ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Hentikan dan tolak segala bentuk pungutan liar, serta laporkan setiap bentuk gratifikasi. Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus dibaca, dipahami, dan diwujudkan dalam tindakan nyata. Integritas adalah cermin pelayanan kepada masyarakat, dan kepercayaan publik harus dijaga dengan konsisten,” tegas Gubernur Helmi.

Ia mengingatkan agar seluruh ASN menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penandatanganan surat pernyataan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi.

Apel bersama ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diharapkan langkah ini menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Bengkulu, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah daerah.

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X