Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional dengan modus "pig butchering" yang beroperasi di wilayah Sukoharjo dan Surakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, penyidik turut menjalin kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat karena seluruh korban merupakan warga negara Amerika.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditsiber Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penipuan terorganisir yang berpusat di sebuah kantor berkedok perusahaan konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Aryanto menjelaskan, kelompok pelaku menjalankan modus penipuan yang dikenal dengan istilah pig butchering, yakni membangun hubungan emosional secara intensif dengan calon korban melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo maupun media sosial seperti Facebook.
"Pelaku menggunakan identitas palsu, foto dan video perempuan menarik untuk memancing kepercayaan korban. Bahkan mereka menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dengan target," ujar Aryanto, kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Setelah korban merasa dekat dan percaya, pelaku mulai menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform perdagangan kripto palsu. Korban kemudian diarahkan melakukan transfer dana ke situs yang telah dimanipulasi sehingga seluruh uang yang disetorkan masuk ke jaringan pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa PT Digi Global Konsultan di Solo Baru menjadi lokasi perekrutan sekaligus pusat operasional sindikat tersebut. Dari aktivitas yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, jaringan ini berhasil meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Sebanyak 133 korban warga negara Amerika Serikat tercatat menjadi sasaran penipuan investasi tersebut.
Dalam operasi penggerebekan, Ditsiber Polda Jateng berhasil mengamankan 39 tersangka yang terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar. Para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari asisten marketing, marketing, leader hingga model yang bertugas melayani video call dengan korban.
Polisi juga menggerebek tujuh lokasi yang digunakan sebagai kantor operasional maupun tempat tinggal para pelaku di Sukoharjo dan Surakarta. Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 140 unit telepon genggam, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen operasional hingga papan nama perusahaan.
Menurut Aryanto, setiap anggota marketing dibekali perangkat komunikasi dan komputer untuk menjalankan aksinya. Mereka bekerja secara terstruktur dengan target khusus warga negara Amerika Serikat.
Selain menangkap para operator lapangan, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial ASC yang diduga berperan menyediakan tempat serta sarana prasarana operasional jaringan penipuan tersebut. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta sejumlah pasal terkait tindak pidana penipuan elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tindak pidana siber di Jawa Tengah dan menunjukkan semakin masifnya kejahatan penipuan berbasis hubungan emosional yang menyasar korban lintas negara melalui platform digital.*
Artikel Terkait
Polda Jambi Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Siber, Amankan Lima Tersangka
Polresta Yogyakarta Himbau Masyarakat untuk Waspadai Penipuan Aktivasi IKD
Empat Warga Bengkulu Korban Penipuan di Kamboja Segera Dipulangkan
ASEAN Perkuat Ketahanan Digital, Google Dukung Program Scam Ready ASEAN Hadapi Gelombang Penipuan Online
Viral Dugaan Penipuan Riset di Denmark, Rifaldy Fajar Akui Keliru Cantumkan Nama Kampus