Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah yang menyeret Hanania Travel memasuki fase baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka setelah menerima laporan dari para calon jemaah yang gagal berangkat umrah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk pada akhir Mei 2026. Saat ini, ASF telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Penyidik mencatat terdapat dua laporan utama yang menjadi dasar penanganan perkara. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 calon jemaah dengan nilai kerugian sekitar Rp12,14 miliar. Dalam laporan tersebut, penyidik telah memasuki tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi.
Sementara laporan kedua berasal dari pelapor berinisial NN yang mewakili dua korban dengan total kerugian sekitar Rp78,8 juta. Untuk laporan ini, proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus yang dilaporkan para korban memiliki pola serupa, yakni calon jemaah telah melakukan pembayaran namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara.
Seiring berkembangnya kasus, kepolisian juga membuka posko pengaduan untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video sejumlah calon jemaah yang mendatangi kantor Hanania Travel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Syah Farhan sempat menyampaikan bahwa keberangkatan jemaah yang dijadwalkan pada Juni dan Juli 2026 tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. Ia menawarkan dua opsi penyelesaian kepada para calon jemaah.
Opsi pertama adalah penjadwalan ulang keberangkatan secara bertahap dalam kurun waktu enam bulan dengan penyesuaian biaya. Sementara opsi kedua berupa pengembalian dana atau refund yang direncanakan dilakukan dalam jangka waktu hingga dua tahun.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah calon jemaah yang hadir. Mereka menilai jangka waktu pengembalian dana terlalu lama mengingat dana yang telah disetorkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per keluarga.
Di hadapan para jemaah, Farhan juga menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi dari persoalan yang menimpa perusahaannya.
Artikel Terkait
Ini yang Tak Boleh Dilupakan, Saat Umroh ke Makkah dan Madinah
Umroh ke Tanah Suci: Undangan Allah Menghapus Dosa, Mengikis Kemiskinan dan Mengabulkan Doa
Selamatkan Penumpang Kapal Tenggelam, Ramadhani dan Istri Diberangkatkan Gubernur Bengkulu Ibadah Umroh
Wali Kota Bengkulu Janjikan Hadiah Umroh Bagi Guru dan Kepala SD/SMP Berprestasi
Taklukkan Keterbatasan, Siti Patimah Azzahra Raih Sukses Bersama PNM dan Umroh Dua Kali