Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme operasional perusahaan, serta kemungkinan adanya korban tambahan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar seluruh kerugian dapat terdata secara menyeluruh.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP. Proses hukum masih terus berlangsung dan penyidik membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam penyidikan.
Artikel Terkait
Ini yang Tak Boleh Dilupakan, Saat Umroh ke Makkah dan Madinah
Umroh ke Tanah Suci: Undangan Allah Menghapus Dosa, Mengikis Kemiskinan dan Mengabulkan Doa
Selamatkan Penumpang Kapal Tenggelam, Ramadhani dan Istri Diberangkatkan Gubernur Bengkulu Ibadah Umroh
Wali Kota Bengkulu Janjikan Hadiah Umroh Bagi Guru dan Kepala SD/SMP Berprestasi
Taklukkan Keterbatasan, Siti Patimah Azzahra Raih Sukses Bersama PNM dan Umroh Dua Kali