Ketua KPK itu juga menuturkan pada mulanya kasus suap yang dilakukan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.Baca Juga: Coveyor Terbakar, Aktivitas di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu Tetap Normal
"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani," ujar Setyo.
"Yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja," tambahnya.
Dalam proses Pileg 2019, Harun Masiku mendapatkan suara 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402.Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem, Puluhan Proyek Fisik APBN 2024 di Bengkulu Tidak Selesai Tepat Waktu
Pada momen tersebut, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Sekjen PDIP itu dinilai membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar Saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan Saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh Saudara Rizky Aprilia," sebut Setyo.Baca Juga: Libur Natal dan Sekolah, Objek Wisata di Bengkulu Ramai Didatangi Wisatawan Lokal
KPK juga menemukan bukti Hasto meminta Saeful Bahri menemui Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rizky mengundurkan diri, namun upaya tersebut menemukan jalan buntu.
Setelah upaya internalnya gagal, kemudian Hasto melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu berstatus komisioner KPU.
"Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan Saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," tandasnya.*
Artikel Terkait
Di Depan Jaksa Agung, Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Berkomitmen Membasmi Korupsi dan Mafia
Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun
Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Prabowo: Jangan Lindungi Anggota yang Bersalah!
Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan, Kejati Sita Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar
3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun