SUARA PEMBARUAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar, pada Rabu, 18 Desember 2024.Baca Juga: 4 Tim di Grup B Masih Berpeluang Lolos ke Semifinal AFF 2024
Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda, berikut ini di antaranya:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Lantas, apa saja temuan Kejati saat melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.Baca Juga: Ridwan Kamil Tersingkir di DKI, 5 Selebriti Ini juga Tersungkur di Pilkada 2024
Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya.
"Ditemukan ratusan stempel palsu," tuturnya dalam pernyataan yang sama.
Syahron juga menyebut sejumlah alat bukti lainnya usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.Baca Juga: Terkait OTT, Awal Mei KPK Hubungi Ombudsman Bengkulu Tanyakan Masalah Pelayanan Publik
"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," sebutnya.
Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar
Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.Baca Juga: PT IBP Salurakan Dana Pemberdayaan Masyarakat di Bengkulu Tengah Capai Rp 485,2 Juta
"Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ujarnya.
Anggaran kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta itu mencapai Rp150 miliar.
Terkait hal tersebut, Syahron belum menyebut secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Disbud Jakarta.Baca Juga: Sidang Kode Etik di Polres Brebes Dengarkan Kesaksian Suami Terlapor Bripka A, Minta Terlapor Disanksi PTDH
Artikel Terkait
Sandra Dewi Absen di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis, Hanya Memantau dari Rumah
Plt Gubernur Bengkulu : Peringatan HAKORDIA Jadikan Momentum Kometmen Berantas Korupsi
Di Depan Jaksa Agung, Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Berkomitmen Membasmi Korupsi dan Mafia
Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun
Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Prabowo: Jangan Lindungi Anggota yang Bersalah!