Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati
Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin mengungkap pencopotan jabatan Iwan Henry Wardhana selaku Kadisbud Jakarta imbas dari kasus dugaan korupsi.Baca Juga: Plt Gubernur Rosjonsyah Serahkan Bantuan Alsintan pada Kelompok Petani di Bengkulu Utara
Budi menuturkan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta.Baca Juga: Universitas Bengkulu Raih Prestasi Gemilang Sabet 6 Penghargaan Nasional dari Kemendiktisaintek dan KIP
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," tuturnya.*
Artikel Terkait
Sandra Dewi Absen di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis, Hanya Memantau dari Rumah
Plt Gubernur Bengkulu : Peringatan HAKORDIA Jadikan Momentum Kometmen Berantas Korupsi
Di Depan Jaksa Agung, Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Berkomitmen Membasmi Korupsi dan Mafia
Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun
Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Prabowo: Jangan Lindungi Anggota yang Bersalah!