Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan, Kejati Sita Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 19 Desember 2024 | 18:44 WIB
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Unsplash.com / Mufid Majnun)
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Unsplash.com / Mufid Majnun)

Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati

Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin mengungkap pencopotan jabatan Iwan Henry Wardhana selaku Kadisbud Jakarta imbas dari kasus dugaan korupsi.Baca Juga: Plt Gubernur Rosjonsyah Serahkan Bantuan Alsintan pada Kelompok Petani di Bengkulu Utara

Budi menuturkan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta.Baca Juga: Universitas Bengkulu Raih Prestasi Gemilang Sabet 6 Penghargaan Nasional dari Kemendiktisaintek dan KIP

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," tuturnya.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X