Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan, Kejati Sita Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 19 Desember 2024 | 18:44 WIB
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Unsplash.com / Mufid Majnun)
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Unsplash.com / Mufid Majnun)


SUARA PEMBARUAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar, pada Rabu, 18 Desember 2024.Baca Juga: 4 Tim di Grup B Masih Berpeluang Lolos ke Semifinal AFF 2024

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda, berikut ini di antaranya:

1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Lantas, apa saja temuan Kejati saat melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.Baca Juga: Ridwan Kamil Tersingkir di DKI, 5 Selebriti Ini juga Tersungkur di Pilkada 2024

Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta

Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya.

"Ditemukan ratusan stempel palsu," tuturnya dalam pernyataan yang sama.

Syahron juga menyebut sejumlah alat bukti lainnya usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.Baca Juga: Terkait OTT, Awal Mei KPK Hubungi Ombudsman Bengkulu Tanyakan Masalah Pelayanan Publik

"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," sebutnya.

Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar

Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.Baca Juga: PT IBP Salurakan Dana Pemberdayaan Masyarakat di Bengkulu Tengah Capai Rp 485,2 Juta

"Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ujarnya.

Anggaran kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta itu mencapai Rp150 miliar.

Terkait hal tersebut, Syahron belum menyebut secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Disbud Jakarta.Baca Juga: Sidang Kode Etik di Polres Brebes Dengarkan Kesaksian Suami Terlapor Bripka A, Minta Terlapor Disanksi PTDH

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X