"Alasan sesungguhnya dari mendikan Sekjen DPP PDIP (Hasto) sebagai tersangka adalah motif politik," nilai Ronny.Baca Juga: Serangan Ransomware BRI Ternyata Hoax, Pakar Keamanan Siber Ini Digeruduk Netizen Usai Bereaksi Begini
PDIP Tuding Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, Ronny menjelaskan Hasto selaku Sekjen PDIP sebelumnya dengan tegas menyatakan sikap politik partainya.
Terkhusus, tindakan Hasto dalam menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, dan juga terhadap penyalahgunaan kekuasaan Jokowi.
"Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai," jelas Ronny.Baca Juga: Prof. Nasmilah Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Unhas, Soroti Pentingnya Kemampuan Berbahasa Inggris di Kawasan ASEAN
"Menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," sebutnya.
Ungkit Soal Pemecatan Kader PDIP
Ronny juga mengungkit sikap PDIP yang memecat kader dianggap merusak konstitusi.
Ketua DPP PDIP itu menyinggung tiga kader yang sebelumnya resmi dipecat pada Jumat, 20 Desember 2024.
Bagi yang belum tahu, tiga tokoh itu ialah, Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution.Baca Juga: Buah Durian Mulai Membajari Kota Bengkulu
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat 3 kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny dalam kesempatan yang sama.
Berkaca dari hal itu, berikut ini peran krusial Hasto selaku Sekjen PDIP dalam kasus suap PAW Harun Masiku.Baca Juga: Libur Natal dan Sekolah, Objek Wisata di Bengkulu Ramai Didatangi Wisatawan Lokal
Berupaya Loloskan Harun Masiku Jadi Caleg DPR
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menyebut, tindakan Hasto yang dinilai berupaya meloloskan Harun jadi Caleg DPR.
Artikel Terkait
Di Depan Jaksa Agung, Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Berkomitmen Membasmi Korupsi dan Mafia
Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun
Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Prabowo: Jangan Lindungi Anggota yang Bersalah!
Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan, Kejati Sita Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar
3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun