SUARA PEMBARUAN - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku dirinya tak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.
Sebelumnya, Harvey tersandung kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022.Baca Juga: Baim Wong Tepis Tudingan Persulit Paula Verhoeven Bertemu Anak
Terkini, suami dari artis Sandra Dewi itu menyebut dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya tidak pernah melihat bahkan menikmati uang korupsi tersebut.
"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin," ujar Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 18 Desember 2024.Baca Juga: Pejabat Tinggi Mesir Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Kairo
"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," tegasnya.
Kasus Harvey itu merupakan salah satu dari berbagai poin penting kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam sepekan terakhir. Mari mengintip sejumlah fakta terkini kasus korupsi yang pernah bikin heboh di Indonesia dalam sepekan.Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Nelayan Tradisional Kota Bengkulu Dilanda Paceklik
Harvey Moeis Masih Bingung dengan Uang Korupsi Rp300 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah.Baca Juga: Jokowi, Gibran dan Bobby Resmi Dipecat PDIP, Pengamat Politik: Sosok Jokowi Lebih dari Sekadar Partai
Suami Sandra Dewi itu juga menyoroti sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.
Sikap tidak profesional dimaksud, yakni kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat “ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung”.
Harvey juga menilai pihak ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.Baca Juga: Irwan Hidayat Apresiasi Rencana Pembangunan Kampus Universitas Telogorejo di Klipang Semarang
"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," ucap dia.
Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.Baca Juga: Cawagub Papua Lakukan KDRT, Kabid Humas Polda: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Harvey juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Optimis Menangkan Praperadilan, Ini Sejumlah Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Eks Mendag RI
Sandra Dewi Absen di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis, Hanya Memantau dari Rumah
Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan, Kejati Sita Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar