SUARA PEMBARUAN - Ketua Bidang (Kabid) Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun angkat suara terkait pemecatan kader sekaligus Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 16 Desember 2024.Baca Juga: Irwan Hidayat Apresiasi Rencana Pembangunan Kampus Universitas Telogorejo di Klipang Semarang
Komarudin menuturkan pemecatan Jokowi dari partai bersimbol kepala banteng itu berdasarkan perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarno Putri.
"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi," ujar Komarudin dalam siaran video resmi yang disiarkan PDIP di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.Baca Juga: Adnan Raih KPID Award 2024 Sebagai Kepala Daerah Peduli Lembaga Penyiaran
Kabid Kehormatan DPP PDIP itu juga menuturkan pemecatan terhadap Jokowi juga sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.
"(Pemecatan) Sesuai Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia," tegas Komarudin.
Anak dan Mantu Jokowi juga Dipecat PDIP
Dalam kesempatan yang sama, Komarudin menyebut pemecatan Jokowi dari PDIP itu juga bersama dengan anak dan menantunya.Baca Juga: Semangat Antikorupsi, Puluhan Karyawan PT Semen Gresik Ikuti Lomba Peringati Hakordia 2024
Anak dan mantu Jokowi yang dimaksud, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution, yang dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya.
"DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," tegasnya.Baca Juga: Semangat Antikorupsi, Puluhan Karyawan PT Semen Gresik Ikuti Lomba Peringati Hakordia 2024
Sebuah Sanksi dan Larangan Duduki Jabatan Atas Nama PDIP
Komarudin juga menuturkan keputusan pemecatan terhadap Jokowi itu sebagai sanksi yang diberikan oleh partainya.
Adapun, sanksi larangan kepada sang Presiden RI ke-7 itu untuk menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara (Jokowi)," terangnya dalam kesempatan yang sama.
Artikel Terkait
Survei Poltracking: 32,8 Persen Suara PDIP Jateng Dukung Luthfi-Yasin
Respon soal Keterlibatan Jokowi, Ahmad Luthfi: Beliau Masyarakat Biasa
Hegemoni Kekuasaan Jokowi: Membongkar Pengkhinatan Melalui lensa Althusserian
Andika-Hendi Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count, PDIP Sebut Jateng Masih Jadi Kandang Banteng
Zainal Petir: Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Polisi Penembak Siswa SMK