Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Jokowi: Saya Pensiunan!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 27 Desember 2024 | 11:31 WIB
 Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. Media Sosial)
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. Media Sosial)


SUARA PEMBARUAN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus skandal suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, pada Selasa, 24 Desember 2024.Baca Juga: Di Hari Natal 2024, Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih dengan Puluhan Lansia di Panti Wreda

Di sisi lain, PDIP menganggap alasan penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Hasto berkaitan dengan sikapnya yang kerap vokal pada akhir masa jabatan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun lantas memberikan tanggapan terkait status hukum Hasto yang kini menjadi tersangka KPK.

Ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan dirinya telah purna tugas sebagai presiden.Baca Juga: Evaluasi Kerja dan Susun Program 2025, PMI Bengkulu Gelar Muskerprov

"Sudah purna tugas, pensiunan," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Kemudian, Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah dijalani Hasto.

"Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," lanjutnya.Baca Juga: Kunjungi Keuskupan Agung Semarang dan GKI Gereformeerd, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Kasih dan Toleransi

Lantas, apa sebenarnya alasan PDIP menyebut-nyebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Dugaan Pasal Obstruction of Justice

Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi pada akhir masa jabatannya.Baca Juga: Kunjungi Dua Gereja, Nana Sudjana : Ibadah Misa Natal Berjalan Lancar dan Aman

Ronny menuturkan pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice atau tindakan yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hasto hanyalah formalitas teknis hukum belaka.

"Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja," ujar Ronny.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP itu juga menilai alasan di balik penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi adalah sebuah motif politik.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X