Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi isu dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).Baca Juga: Prabowo Janji Tekan Biaya Haji Lewat Diplomasi dengan Arab Saudi
Sebelumnya, pada 30 April 2025, Presiden Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menilai bahwa memperpanjang perdebatan soal keaslian ijazah Jokowi bisa merusak nalar hukum tata negara dan merusak tatanan konstitusional.Baca Juga: IM3 Platinum di Ujung Jari: Ketika Komunikasi Menjadi Sebuah Kemewahan yang Nyata
Menurut Mahfud, apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen, proses hukum pidana bisa dijalankan. Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta membatalkan legalitas kebijakan-kebijakan yang dibuat Jokowi semasa menjabat sebagai kepala negara.Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Catat Sejarah: Presiden Pertama yang Langsung Melepas Jemaah Haji di Bandara
"Kalau memang ada kebohongan berupa pemalsuan ijazah, itu bisa diproses secara pidana. Tapi itu tidak berkaitan langsung dengan validitas proses ketatanegaraan," ujarnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa status keaslian ijazah Presiden Jokowi tidak akan berdampak pada sah atau tidaknya keputusan yang telah diambil selama menjabat.Baca Juga: Semarang Night Carnival 2025 Menyulap Kota Jadi Panggung Spektakuler
"Saya tidak mempermasalahkan apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena apa pun hasilnya, hal itu tidak akan mengubah keabsahan kebijakan kenegaraan yang sudah dibuat," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa dalam konteks hukum tata negara dan administrasi negara, keputusan resmi yang telah dikeluarkan tetap memiliki kekuatan hukum dan harus dijaga kepastiannya.Baca Juga: Pertama Kali dalam 57 Tahun, Stok Beras Pemerintah Tembus 3,5 Juta Ton
"Menurut pendekatan hukum tata negara, keputusan sah yang sudah dibuat harus tetap dijamin keberlakuannya," jelasnya.
Ia juga memberi peringatan bahwa menganggap keputusan presiden batal hanya karena dugaan ijazah palsu bisa menimbulkan kekacauan hukum, termasuk pada pengangkatan pejabat hingga perjanjian antarnegara.Baca Juga: Wagub Mian Pastikan Setiap Desa di Bengkulu Akan Dibantu Mobil Ambulan
"Kalau semua keputusan Presiden Jokowi dianggap tidak sah karena dugaan itu, bisa-bisa struktur pemerintahan dan negara ini runtuh," tutup Mahfud.*
Artikel Terkait
Berikan Manfaat Sosial dan Lingkungan bagi Masyarakat, Budidaya Padi Biosalin PGN Dapat Apresiasi dari Jokowi
Presiden Prabowo Kirim Surat Duka Cita untuk Paus Fransiskus, Diantar Utusan Khusus Dipimpin Mantan Presiden Jokowi
Presiden Berganti, Diplomasi Tetap Berlanjut: Strategi di Balik Pengutusan Jokowi ke Pemakaman Paus
Mengantar Pesan Damai dari Prabowo, Jokowi Sampaikan Doa Haru untuk Paus Fransiskus
Ambil Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Agar Semuanya Jelas