Dua Pengedar Pil Berbahaya di Karanganyar Diciduk, Ribuan Butir Disita

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 18 April 2026 | 13:05 WIB
Barang bukti oabat yang disita oleh polisi di Karanganyar.
Barang bukti oabat yang disita oleh polisi di Karanganyar.

 


Karanganyar, SUARA PEMBARUAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Karanganyar. Jenis obat yang diamankan meliputi pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang diduga diedarkan secara ilegal.Baca Juga: Catatan Dibalik Rencana Kereta Api di Tanah Papua: Tidak Ada Perubahan Besar yang Lahir Tanpa Sebuah Mimpi

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Gaum. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pertama berinisial GS (24) di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Tasikmadu, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 140 butir pil Yarindo yang dikemas dalam 14 paket, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit iPhone, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan.Baca Juga: Putra-Putri Rejang Kometmen Perkuat Kontribusi Pembangunan di Bengkulu

Dalam pemeriksaan awal, GS mengaku hanya berperan sebagai penjaga sekaligus penjual atas perintah pelaku lain dengan upah Rp50.000 per hari. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial MI (29) di sebuah kamar kos di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen.

Dari tangan MI, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 1.160 butir Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.Baca Juga: Harga TBS di Bengkulu Bulan April Sebesar Rp 3.463/Kg

MI mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang berinisial MU yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menjalankan peredaran dengan sistem setoran di lokasi tertentu, dengan imbalan Rp1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan yang lebih luas.Baca Juga: Sekda Herwan Antoni Sidak RSUD Yunus Bengkulu, Pastikan Layanan Hemodialisis Kembali Normal

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Ia juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku utama yang masih buron.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat terlarang.Baca Juga: Diduga Keracunan MBG di Anambas, 155 Siswa Dirawat, Operasional SPPG Air Asuk Dihentikan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 sebagai dakwaan utama dan Pasal 436 ayat (2) sebagai dakwaan subsider dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.*Baca Juga: Pertamina Dorong Pencegahan Stunting Lewat Edukasi Gizi dan Intervensi Langsung

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Romo Para Jomblo Itu Telah Berpulang…

Jumat, 3 Juli 2026 | 15:29 WIB
X