Bogor, SUARA PEMBARUAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya lahirnya sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, tegas, dan transparan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran. Dorongan ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, M. Benninu Argoebie, S.H., sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola parkir yang profesional sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Benninu menegaskan, pengelolaan parkir bukan sekadar soal penyediaan ruang parkir, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, kenyamanan masyarakat, serta optimalisasi penerimaan daerah. Karena itu, regulasi yang tengah disusun diharapkan mampu menjadi landasan bagi sistem perparkiran yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam pembahasan Raperda, Benninu menyampaikan lima pokok pikiran utama sebagai pijakan kebijakan. Pertama, penerapan sistem zonasi parkir dengan membagi kawasan menjadi tiga kategori: zona tinggi, sedang, dan rendah. Skema ini diyakini dapat menciptakan penataan parkir yang lebih terarah sesuai karakteristik dan tingkat aktivitas wilayah.
Kedua, perlunya peraturan wali kota (Perwali) untuk mempercepat penindakan pelanggaran parkir. Dengan aturan tersebut, tindakan berupa penggembokan kendaraan maupun denda sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dapat segera diterapkan tanpa menunggu regulasi lanjutan.
Ketiga, Raperda harus memberikan kepastian sanksi yang jelas agar penegakan hukum berjalan efektif sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
Keempat, strategi pengelolaan retribusi parkir perlu dibedakan antara titik parkir besar dan kecil. Titik parkir dengan potensi tinggi dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan atau Pemerintah Kota, sementara titik parkir berskala kecil dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga menggunakan sistem target tetap (fixed price).
Kelima, seluruh sistem pengelolaan parkir wajib mengedepankan transparansi. Dengan sistem yang terbuka dan profesional, penerimaan PAD diharapkan meningkat, sekaligus mendorong kualitas pelayanan parkir di Kota Bogor.
“Dengan sistem yang jelas, penegakan aturan yang tegas, dan pengelolaan retribusi yang transparan, kita tingkatkan PAD dan wujudkan Kota Bogor yang tertib,” ujar Benninu.
Ia menambahkan, pembenahan tata kelola parkir merupakan bagian penting dalam mewujudkan kota yang lebih nyaman bagi masyarakat. Melalui Raperda Pengelolaan Perparkiran, DPRD Kota Bogor berharap tercipta regulasi yang mampu menjawab persoalan parkir secara komprehensif, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas retribusi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi warga.
Artikel Terkait
Viral Cuci Ayam di Area Masjid, SPPG Bogor Minta Maaf dan Janji Evaluasi
BNN Bongkar Jaringan Sabu Aceh-Bogor, Oknum TNI Diduga Terlibat Edarkan 29 Kg Narkoba
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unida Bogor Belajar Langsung Industri Media Digital di Promedia Group