Jateng Pacu Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Ahmad Luthfi Minta Segera Dituntaskan

Photo Author
Gregorius Steven, Suara Pembaruan
- Kamis, 2 Juli 2026 | 17:18 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi mendesak percepatan Raperda Perlindungan Pekerja Informal Jateng agar buruh sektor informal mendapat payung hukum.
Gubernur Ahmad Luthfi mendesak percepatan Raperda Perlindungan Pekerja Informal Jateng agar buruh sektor informal mendapat payung hukum.

Semarang, SUARA PEMBARUAN  — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan regulasi tersebut penting agar pekerja informal memiliki kepastian perlindungan hukum, jaminan sosial, hingga dukungan kesejahteraan.

Dorongan itu disampaikan Luthfi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, penyusunan Raperda tidak boleh berlarut-larut karena keberadaannya dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja informal di Jawa Tengah.

“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum yang jelas,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, keberadaan aturan tersebut nantinya tidak hanya menjadi dasar perlindungan kinerja tenaga kerja informal, tetapi juga membuka ruang intervensi pemerintah melalui program jaminan sosial, bantuan hukum, hingga penguatan kesejahteraan.

Selain regulasi, Luthfi juga menekankan pentingnya pendataan pekerja informal secara menyeluruh. Menurut dia, basis data yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, baik berupa akses permodalan, perlindungan hukum, maupun program kesejahteraan lainnya.

“Kalau ada datanya, intervensi bantuan akan jauh lebih mudah dilakukan dan tepat sasaran,” katanya.

Luthfi berharap, substansi dalam Raperda nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan pekerja informal, termasuk dari sisi perlindungan hukum dan jaminan sosial. Dengan begitu, kelompok pekerja yang selama ini banyak berada di sektor nonformal dapat memperoleh perlindungan yang setara.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ja’far Shodiq mengatakan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, menekan angka pengangguran, hingga menopang pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

Menurut Ja’far, perubahan lanskap ekonomi, perkembangan teknologi digital, pergeseran pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif untuk melindungi pekerja informal.

“Transformasi ekonomi dan perubahan pola kerja membuat perlindungan terhadap tenaga kerja informal harus diperkuat dengan kebijakan yang lebih responsif,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menambahkan, pembahasan Raperda tersebut nantinya juga akan menitikberatkan pada aspek pendataan dan perlindungan pekerja informal. Salah satu poin yang akan diatur adalah jaminan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor informal.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X