Semarang, SUARA PEMBARUAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Tengah mendesak agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standarisasi Jalan segera dipercepat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh jalan provinsi memenuhi standar kelayakan.Baca Juga: Dipastikan Stok BBM di Sulawesi Tetap Aman, Soal Harga itu Kewenangan Pemerintah Pusat
Dorongan tersebut muncul karena masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang belum memadai di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah, Sudarsono, mengungkapkan bahwa persoalan infrastruktur jalan masih menjadi aspirasi utama yang disampaikan warga saat kegiatan reses, khususnya di jalur Pantai Utara (Pantura).Baca Juga: Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Jatim 5,31 Juta Turis
Menurutnya, masukan dari masyarakat tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret, salah satunya dengan mempercepat pengesahan Raperda Standarisasi Jalan. Ia menilai, regulasi ini juga harus mencakup pengukuran ulang seluruh ruas jalan provinsi secara akurat.
Sudarsono menegaskan bahwa kualitas pembangunan jalan harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kerusakan berulang yang berpotensi membebani anggaran daerah.Baca Juga: Produk Jamunya Diserang Netizen, Bos Sido Muncul Pilih Edukasi Ketimbang Lapor Polisi
Ia berharap, keberadaan regulasi ini nantinya dapat menjadi acuan dalam pembangunan, pemanfaatan, hingga perawatan jalan agar sesuai dengan standar teknis nasional. Dengan begitu, aspek keselamatan, kenyamanan, serta efisiensi transportasi masyarakat dapat meningkat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah sebagai revisi atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan infrastruktur saat ini.Baca Juga: Diskon Tarif Dorong Ekonomi Daerah Tujuan Mudik
Saat ini, pembahasan Raperda masih berlangsung di Komisi D DPRD Jawa Tengah. Fraksi Gerindra mendorong agar proses tersebut segera dirampungkan, termasuk memastikan validitas data melalui pengukuran ulang jalan provinsi.
Dari sisi substansi, Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti klasifikasi dan fungsi jalan, standar teknis konstruksi, manajemen keselamatan, hingga perencanaan anggaran dan pemeliharaan.Baca Juga: Diskon Tarif Dorong Ekonomi Daerah Tujuan Mudik
Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi, keterlibatan masyarakat serta pelaku usaha, hingga sanksi dan penegakan hukum.
Dalam proses penyusunannya, Komisi D DPRD Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum guna memperkuat aspek teknis dalam regulasi tersebut.Baca Juga: Penuh Duka, Kabid Humas Polda Papua Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Istri Iptu Syamsuddin Lie”
Hasil konsultasi tersebut merekomendasikan sejumlah standar, di antaranya lebar minimal jalan provinsi sebesar tujuh meter, serta penguatan konektivitas dan kelengkapan fasilitas jalan.
Tak hanya itu, pengaturan teknis operasional seperti kecepatan rencana, kapasitas jalan, akses keluar-masuk, persimpangan, hingga fasilitas putar balik juga menjadi bagian penting dalam Raperda ini.Baca Juga: Viral Kisah Campak Berujung Duka, Warganet Diingatkan Waspada Gejala Awal
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Tanggapi Cepat Jalan Rusak di Tanjakan Trangkil, Target Perbaikan Selesai Minggu Ini
Bupati Bengkulu Tengah Temui Menteri PUPR Minta Dukungan Dana Perbaikan Jembatan dan Jalan Rusak
Tragedi Pasien Meninggal di Tanggamus Akibat Jalan Rusak, Polisi Beri Dukungan dan Bantuan ke Keluarga
Bupati Kepahiang Keluhkan Jalan Rusak dan Butuh Sekolah Rakyat, Sultan Langsung Hubungi Kementerian Terkait
Aksi Mandi Lumpur Kades Sunarso Viral, Gegara Protes Jalan Rusak 24 Tahun Tak Diperbaiki