Soroti Kecelakaan KA Bekasi Timur, Ombudsman : Keselamatan Perlintasan Dinilai Masih Diabaikan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 1 Juli 2026 | 15:48 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Kecelakaan kereta api di Perlintasan Sebidang Ampera, Bekasi Timur, pada 27 April 2026 menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera membenahi tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia. Ombudsman RI menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan lemahnya upaya pencegahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan hasil Rapid Assessment atau Kajian Cepat mengenai akuntabilitas pelayanan publik dalam peristiwa tersebut menunjukkan bahwa risiko keselamatan di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86) sebenarnya telah lama diketahui. Namun, berbagai pihak dinilai belum mengambil langkah mitigasi yang memadai.

"Keselamatan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kebijakan, perencanaan, hingga penganggaran harus menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Kajian tersebut disusun melalui observasi lapangan, wawancara dengan korban dan keluarga korban, permintaan keterangan kepada instansi terkait, telaah regulasi, hingga pencocokan data dari berbagai sumber independen. Ombudsman menelaah penyelenggaraan pelayanan publik pada tiga tahapan, yakni sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.

Hasil kajian menunjukkan persoalan paling mendasar berada pada fase pra-kejadian. Meski merupakan perlintasan resmi dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, Perlintasan Ampera belum dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga resmi. Selama ini pengamanan hanya dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar.

Ombudsman juga menemukan bahwa kebutuhan peningkatan keselamatan di lokasi tersebut sebenarnya telah lama diketahui berbagai instansi. Namun, tindak lanjut tidak berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi antarinstansi, belum sinkronnya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan prioritas pembiayaan, hingga persoalan sosial terkait akses mobilitas masyarakat.

Menurut Ombudsman, pola persoalan tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Temuan ini serupa dengan Kajian Sistemik Ombudsman tahun 2017 mengenai keselamatan perlintasan sebidang di Pulau Jawa. Berbagai rekomendasi yang telah disampaikan sejak hampir satu dekade lalu dinilai belum diimplementasikan secara konsisten.

Ombudsman menegaskan kendala utama bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan belum ditempatkannya aspek keselamatan sebagai prioritas dalam proses perencanaan pembangunan. Padahal, langkah-langkah sederhana seperti pemasangan palang pintu, penyediaan penjaga resmi, pembangunan pos jaga, serta perlengkapan keselamatan lainnya dapat dilakukan sebelum pembangunan flyover atau underpass terealisasi.

Meski demikian, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap penanganan saat dan setelah kecelakaan. Respons PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan instansi terkait dinilai berlangsung cepat. Evakuasi korban, layanan kesehatan, pemberian santunan, pemulihan operasional perjalanan kereta api, hingga pengembalian dana kepada penumpang berjalan dengan baik. Ombudsman tidak menemukan indikasi maladministrasi yang signifikan pada fase tanggap darurat maupun pemenuhan hak korban.

Namun demikian, lembaga tersebut menilai masih diperlukan penguatan evaluasi pascakejadian, komunikasi publik saat krisis, perlindungan terhadap pengguna jasa, serta sistem pembelajaran agar setiap kecelakaan menjadi dasar perbaikan keselamatan transportasi secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, Ombudsman menyimpulkan akuntabilitas pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan Bekasi Timur tergolong baik pada aspek respons darurat dan pemulihan layanan. Sebaliknya, pada aspek pencegahan dan mitigasi risiko masih ditemukan potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak optimalnya pelayanan, serta penundaan penanganan perlintasan sebidang berisiko tinggi.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama, yakni mempercepat peningkatan keselamatan di perlintasan berisiko tinggi, memperkuat tata kelola dan pengawasan melalui basis data nasional terintegrasi, membangun sistem evaluasi keselamatan yang berkelanjutan, meningkatkan komunikasi publik saat kondisi darurat, serta mengintegrasikan hasil kajian cepat ke dalam rencana aksi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Hasil Kajian Cepat tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada 30 Juni 2026. Ombudsman berharap rekomendasi tersebut segera diimplementasikan agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi nasional.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X