Musirawas, Suarapembaruan.news - Barang Bukti (BB) 140,30 gram Sabu dan 90 butir pil extacy hasil sitaan dari tindak pidana dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang kedalam saluran wc.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur dengan garam dapur dan dilarutkan kedalam air, kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Penghancuran BB tersebut dilakukan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy disaksikan Kepala BNNK Mura, Kepala Lapas Narkotika Kelas ll A Muara Beliti, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Perwakilan Labfor Polda Sumsel dan Pengacara, Kamis (25/11/2021).
Kapolres Mura AKBP Effranedy menjelaskan pemusnahan narkotika ini merupakan BB dugaan perkara tindak Pidana Narkotika yang diduga dilakukan oleh Ir bersama rekannya di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan.
Adapun BB Narkotika tersebut yakni berupa Sabu seberat 140, 30 gram untuk dimusnahkan dan 5 gr untuk pembuktian dipersidangan, dan 90 butir pil Extacy untuk dimusnahkan dan 5 butir untuk persidangan.
Dikatakannya Kapolres pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara Narkoba jenis Sabu dan Extacy dicampur dengan garam dapur (NaCL), kemudian dilarutkan kedalam air (H2O), selanjutnya dihancurkan mengunakan blender. Setelah hancur dan larut, dibuang ke tempat pembuangan.
[] Wan Asri