Informasi awal disebut diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Saat itu, terdapat informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang dicurigai membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Berbekal informasi tersebut, aparat gabungan meningkatkan pengawasan terhadap jalur pelayaran yang dinilai berisiko digunakan untuk aktivitas penyelundupan.
Setelah kapal terdeteksi dan berhasil dihentikan, petugas melakukan pengamanan terhadap kapal beserta seluruh awaknya. Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut menjadi salah satu operasi besar pemberantasan narkotika yang melibatkan kerja sama sejumlah institusi dalam negeri dengan dukungan informasi intelijen internasional.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara lengkap dari otoritas terkait mengenai kronologi penyergapan, asal barang, tujuan pengiriman, maupun jaringan yang diduga berada di balik pengiriman ketamin tersebut.
Artikel Terkait
BNN Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Senilai Rp 3 Miliar
BNN Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkoba
BNN Kota Bengkulu Tahun 2025 Lakukan Rehabilitasi 40 Orang Pecandu Narkoba
BNN Bongkar Jaringan Sabu Aceh-Bogor, Oknum TNI Diduga Terlibat Edarkan 29 Kg Narkoba
Anak Bupati di Riau Diduga Terpapar Ganja Saat Razia Kelab Malam, BNN Beri Penjelasan