1,3 Ton Ketamin Diselundupkan Pakai Kapal, Tim Gabungan Ciduk 8 ABK di Perairan Bintan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 9 Agustus 2026 | 17:36 WIB
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Bintan. Delapan ABK asing diamankan bersama 1.300 bungkus teh Cina.
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Bintan. Delapan ABK asing diamankan bersama 1.300 bungkus teh Cina.

Bintan, SUARA PEMBARUAN  — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan tim gabungan di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Sebanyak 1,3 ton ketamin diamankan dari sebuah kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.

Operasi pengungkapan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, serta Bareskrim Polri.

Aksi penindakan tersebut sempat terekam dan videonya beredar di media sosial. Salah satunya dibagikan ulang akun Instagram @rekam.indo pada Minggu (9/8/2026).

“Petugas mengamankan kapal yang mengangkut sekitar 1,3 ton ketamin di perairan Bintan,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan itu telah dilakukan sejak Jumat (7/8/2026).

Petugas kemudian menemukan modus penyembunyian narkotika di dalam sebuah kompartemen tersembunyi yang berada di sekitar anjungan kapal.

65 Karung Berisi 1.300 Bungkus Teh Cina

Dalam penggeledahan, aparat menemukan 65 karung yang berisi sekitar 1.300 bungkus teh Cina. Total berat barang tersebut mencapai kurang lebih 1,3 ton.

Untuk memastikan kandungannya, petugas melakukan pengujian menggunakan perangkat Rigaku. Hasil pemeriksaan sampel menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung ketamin.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap delapan anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal tersebut.

Mereka terdiri dari seorang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) serta tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Seluruh ABK bersama barang bukti kemudian diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Pertukaran Informasi Intelijen

Pengungkapan kasus tersebut diduga tidak terlepas dari kerja sama intelijen lintas negara.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X