BNN Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkoba

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Selasa, 12 April 2022 | 06:50 WIB
Kepala BNN Bengkulu, Supratman tengah menusnahkan barang bukti kejatan narkoba beroba sabu dan ganja menggunakan mobil incinerator di halaman kantor BNN setempat.(Ist)
Kepala BNN Bengkulu, Supratman tengah menusnahkan barang bukti kejatan narkoba beroba sabu dan ganja menggunakan mobil incinerator di halaman kantor BNN setempat.(Ist)

Bengkulu, suarapembaruan.news- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba dari 5 tersangka dari kasus berbeda.

Barang kejahatan narkoba yang dimusnahkan itu, terdiri atas sabu sebanyak 107,4 gram, dan ganja 398,78 gram. Kedua jenis narkoba ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator di Kantor BNNP Bengkulu, Selasa (12/4/2022).

Kepala BNNP Bengkulu Supratman didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang sampaikan kepada petugas BNN setempat.

Barang bukti kejahatan narkoba yang dimusnahkan tersebut, antara lain milik tersangka IS sebanyak 6,36 gram sabu. Tersangka ditangkap petugas BNN di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Jumat (11/4/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB

Selain itu, milik tersangka AD dengan barang bukti sebanyak 0,019 gram sabu. Tersangka dibekuk petugas di Jalan Raya Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (14/3/2022).

Berikutnya barang bukti tersangka AJ berupa sabu sebanyak 0,039 gram. Ia ditangkap petugas di Jalan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, tersangka FJ dan NA dengan barang bukti 4,59 gram sabu dan 398,78 gram ganja yang ditangkap, Senin (16/3/2022) lalu di Jalan Merpati 7 RT 9 Rw 03 Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

"Ada sebanyak 5 orang tersangka kita amankan. Mereka diamankan petugas dari sejumlah TKP berbeda, di antara di Kecamatan Ipuh, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu. Khusus kasus di Kota Bengkulu ada orang tersangka, yakni FJ dan NA," ujarnya.

Supratman menambahkan, pihaknya kali ini kembali mengamankan jaringan narkoba dari Lapas Bengkulu, diduga napi menjadi pengendali bisnis haram itu.

Dijelaskan, pada awalnya pihaknya berhasil mengamankan RE pada Jumat (18/3/2022) lalu. Dari keterangan tersangka, diduga napi bernama HE ikut terlibat dari kasus narkoba tersebut. Dimana napi ini, termasuk dalam daftar nama pengajuan BNNP Bengkulu untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Dari kasus ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 96,36 gram.

"Untuk kasus di Kota Bengkulu diduga 2 pelaku, satu di antaranya merupakan napi Lapas Bengkulu, dan satu lagi berhasil diamankan saat ingin membawa sabu seberat 100 gram. Napi ini sudah kita usulkan untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jateng. Saat ini masih menunggu proses dari Kemenkumham," ujarnya.

Para tersangka, katanya saat ini sudah menjalani pemeriksaan secara intensif dan jika berkasnya sudah lengkap maka kasus ini segera dilimpahkan di Kejaksaan setempat untuk dilanjukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Acara pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di Kantot BNN Provinsi Bengkulu, dihadiri Direskrim Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi dan perwakilan dari Kejati Bengkulu Wenharnol, pihak terkait lainnya.(SPnews/Usmin)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X