Bengkulu, suarapembaruan.news - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, melakukan pemusnahan narkotika kelas I jenis sabu sebanyak 3 kg senilai Rp 3 miliar dengan cara dibakar melalui alat Insinator.
Acara pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat lebih kurang 3 kg itu, dilaksanakan di halaman kantor BNN Provinsi Bengkulu, Rabu (16/3/2022), dihadiri Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, pejabat dari Kejaksaan, Polda Bengkulu, Korem 041 Gamas Bengkulu dan organisasi peduli narkotika di daerah ini.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan petugas BNN setempat terhadap tersangka Ali Imron. Tersangka ditangkap petugas BNN Provinsi Bengkulu di Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong.
Saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu. Dari tangka tersangka petugas BNN Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti narkotika kelas I jenis sabu-sabu seberat 2.998,4 gram atau sekitar 3 kg.
Penangkapan pemilik sabu senilai Rp 3 miliar ini berawal dari informasi yang diterima petugas BNN Bengkulu dari masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sasaran di sekitar Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah melakukan pengintaian di lokasi sasaran beberapa saat datang sepeda motor yang dikendarai Ali Imron dari arah Jambi menuju Bengkulu, persisnya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
Tanpa membuang waktu petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai Ali Imron, dan dilakukan pengeledahan. Dari hasil pengeledahan petugas BNN Bengkulu menemukan sabu dari tersangka sebanyak 3 kg.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diangkut ke kantor BNN Provinsi Bengkulu, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini, tersangka Ali Imron telah ditahan dan menunggu proses persidangan," ujar Supratman.
Polisi bintang satu ini mengatakan, penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kg ini, membuktikan bahwa BNN Bengkulu, tetap kometmen untuk memberantas peredaran narkotika dan sejenisnya di Provinsi Bengkulu.
"Kasus kejahatan narkotika secara nasional terus meningkat. Buktinya pada tahun 2021 lalu, kasus narkoba secara nasional meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ini membuktikan bahwa warga Indonesia yang terpapar narkoba terus bertambah," ujarnya.
Di Provinsi Bengkulu sendiri, kata Supratman warga yang terpapar narkoba sekitar 20.000 orang. Mereka ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Angka pengguna narkoba ini terjadi peningkatkan dibanding tahun sebelum masih dibawah 20.000 orang.
Untuk itu, pihak BNN Provinsi Bengkulu mengajak semua pihak di daerah ini, bersama-sama memerangi peredaran narkoba sehingga masyarakat yang menjadi korban dari barang haram tersebut, tidak mengalami peningkatkan di masa mendatang.
"Tanpa ada dukungan dari semua pihak di Bengkulu, maka perang terhadap narkoba, termasuk sabu sulit untuk berhasil. Karena itu, BNN mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat," ujarnya.
Perda Narkoba
Sementara itu, Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, pemda memberikan apresiasi yang tinggi kepada BNN setempat atas prestasi berhasil meringkus pemilik sabu seberat 3 kg.
"Pemprov Bengkulu memberikan apresiasi kepada BNN setempat yang berhasil mengamankan sabu seberat 3 kg berikut pemiliknya Ali Imron. Sabu yang diamnkan ini jika lolos dapat merusak mental sekitar 30.000 orang," ujarnya.
Khairil menambahkan, untuk memerangi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu, saat ini pemprov bersama DPRD setempat tengah mengondok peraturan daerah (Perda) Narkoba sebagai regulasi untuk memerangi kejahatan narkotika di daerah ini.
"Dalam waktu singkat ini, Perda tentang Narkoba akan disahkan DPRD Provinsi Bengkulu. Jika regulasi ini sudah disahkan dan diterapkan di masyarakat, maka aturan jelas tentang kasus narkotika baik sebagai pemakai, pengedar, dan bandar," ujarnya. (SPnews/Usmin)