Pati, SUARA PEMBARUAN – Anggota DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa keberadaan Pasal 303 dan Pasal 304 dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.Baca Juga: Pengunjung Belungguk Point Kota Bengkulu Diminta Jaga Fasilitas dan Ketertiban
Firman menjelaskan, Pasal 303 mengatur tindak pidana terhadap perbuatan yang mengganggu atau merintangi jalannya ibadah. Sementara itu, Pasal 304 mengatur larangan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah. Kedua pasal tersebut, menurutnya, memiliki spirit perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinan agama masing-masing.Baca Juga: Ketika Adab Runtuh, Negeri Tinggal Nama
“Secara substansi, pasal-pasal ini dimaksudkan untuk menjamin rasa aman dalam beribadah. Negara hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menghalangi, mengganggu, atau merendahkan praktik keagamaan,” kata Firman, di sela-sela reses, Minggu (4/1/2026).
Firman mengakui adanya pandangan dari sejumlah ahli hukum yang menilai Pasal 303 dan 304 berpotensi menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok minoritas agama, sepanjang diimplementasikan secara adil dan konsisten.Baca Juga: PGN Perluas Gas Bumi Industri, BMI Lamongan Resmi Gunakan Gas di Awal 2026
Namun di sisi lain, ia juga tidak menutup mata terhadap kekhawatiran publik yang menyebut pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi “pasal karet” jika disalahgunakan oleh kelompok atau pihak yang bersikap intoleran.
“Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam implementasi. Pasal ini tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, apalagi mengkriminalisasi perbedaan tafsir dan keyakinan,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.Baca Juga: Kapal Kemanusiaan Gelombang 2 Berisi Peralatan dan Logistik di Lepas PMI ke Sumatera dan Aceh
Menurut Firman, kunci utama terletak pada peraturan turunan dari UU KUHP. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh aturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), peraturan menteri, maupun instruksi teknis lainnya, harus sebafas dan sejalan dengan semangat Pasal 303 dan 304.
“Dalam membuat aturan turunan, tidak boleh keluar dari ruh dan maksud pasal-pasal di undang-undang. Semua harus konsisten agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di lapangan,” ujarnya.Baca Juga: Walhi : Kejahatan Korporasi Sawit Picu Krisis Ekologi dan Konflik Agraria di Bengkulu
Firman menilai, keselarasan aturan turunan sangat penting untuk memberikan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara adil, sekaligus bagi masyarakat agar memahami batasan dan perlindungan hukum yang dimiliki dalam menjalankan ibadah.
Dengan adanya peraturan turunan yang jelas dan konsisten, Firman berharap implementasi Pasal 303 dan 304 KUHP baru benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan kebebasan beragama, bukan sebaliknya menjadi sumber konflik atau alat pembatasan hak asasi.Baca Juga: Pengunjung Belungguk Point Kota Bengkulu Diminta Jaga Fasilitas dan Ketertiban
“Tujuan akhirnya adalah menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin konstitusi,” pungkasnya.*Baca Juga: Hujan Lebat Landa Kota Bengkulu, Jalan Tanjung Jaya Tergenang Banjir
Artikel Terkait
Pemerintah Redam Isu Kriminalisasi Jelang KUHP Baru Berlaku: Anotasi Jadi Penjaga Tafsir
Firman Soebagyo Usul Terobosan Swasembada Pangan: Anggaran Cetak Sawah Dialihkan Beli Lahan Produktif
Firman Soebagyo: Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja Nasional
Firman Soebagyo Ajak Sambut Tahun Baru dengan Empati, Bukan Euforia
Firman Soebagyo: Berlakunya KUHP–KUHAP Baru Tonggak Reformasi Hukum Nasional