Firman Soebagyo: Berlaku­nya KUHP–KUHAP Baru Tonggak Reformasi Hukum Nasional

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:11 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Anggota Komisi IV DPR RI, dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.

Pati, SUARA PEMBARUAN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Fraksi MPR RI, Firman Soebagyo, menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 sebagai momentum krusial dalam pembaruan menyeluruh sistem hukum pidana nasional.Baca Juga: Inilah Penerima Manfaat Revitalisasi 38 SMA/SMK dan SLB di Malang Raya

Di sela agenda masa reses dan awal tahun baru, Firman menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru menandai langkah berani Indonesia meninggalkan sistem hukum peninggalan kolonial menuju tatanan hukum yang lebih selaras dengan nilai-nilai bangsa serta kebutuhan masyarakat saat ini.Baca Juga: Wali Kota Dedy Minta OPD Pemkot Bengkulu Siaga Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem

“Ini adalah tonggak sejarah. Bangsa Indonesia menunjukkan keberanian untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan mencerminkan jati diri nasional,” kata Firman, Jumat (2/1/2026).Baca Juga: Kapal Kemanusiaan Gelombang 2 Berisi Peralatan dan Logistik di Lepas PMI ke Sumatera dan Aceh

Firman menilai dinamika perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Ia menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang dan harus dihormati.Baca Juga: Polres Sarmi Terus Lakukan Pencarian Pelajar yang Tenggelam di Pantai Tarontah

“Demokrasi memang memberi ruang bagi perbedaan. Kritik dan masukan justru penting sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang menilai masih terdapat pasal-pasal berpotensi problematis serta kekhawatiran akan perluasan kewenangan aparat penegak hukum.Baca Juga: Wali Kota Dedy Wahyudi Lepas 209 ASN Pemkot Bengkulu Purna Tugas

Menurut Firman, masukan tersebut perlu disikapi secara konstruktif melalui pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

“Pengesahan undang-undang bukan akhir dari proses. DPR bersama pemerintah berkewajiban mengawal implementasi agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.Baca Juga: Wali Kota Dedy Minta OPD Pemkot Bengkulu Siaga Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem

Di sisi lain, Firman menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional. Pembaruan ini diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.Baca Juga: Universitas Bengkulu Tempati Peringkat 56 Nasional di UI GreenMetric 2025

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah III yang meliputi Pati, Blora, Grobogan, dan Rembang, Firman menekankan pentingnya peran DPR dalam menyerap aspirasi publik sekaligus memastikan setiap regulasi berpihak pada kepentingan bangsa.

“Perbedaan pandangan tidak perlu dipertentangkan. Yang utama adalah memastikan undang-undang ini benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*Baca Juga: Borong Apresiasi BPH Migas 2025, PGN Tegaskan Peran Strategis Jaga Energi Nasional

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X