Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan hukum yang sedang berjalan.
"Dalam menyikapi kejadian ini, langkah pertama yang kami lakukan adalah menonaktifkan kedua lurah tersebut agar proses hukum dan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik," kata Alfian.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Meski kedua lurah dinonaktifkan, Alfian memastikan pelayanan publik di Kelurahan Poasia maupun Kelurahan Talia tidak akan terganggu. Pemerintah Kota Kendari telah menyiapkan pejabat pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.
"Kami telah menyiapkan mekanisme agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas hingga proses yang ada selesai," ujarnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, perhatian publik terus tertuju pada perkembangan kasus yang melibatkan dua pejabat pemerintahan tingkat kelurahan tersebut.
Artikel Terkait
Pesta Miras Berujung Tawuran, Polisi Beri Peringatan Keras
Polda Bengkulu Musnahkan Ribuan Botal Miras Hasil Operasi Pekat Nala II Tahun 2024
Berantas Praktik Prostutisi, Wali Kota Dedy Wahyudi Razia Warem dan Penjual Miras di Kota Bengkulu
Tangani Peredaran Miras di Kota Waghete, Tokoh Pemuda Deiyai: Jaga Keamanan dan Persatuan
Kokam DIY Konsolidasikan Kekuatan, Tegaskan Perlawanan terhadap Miras Ilegal dan Premanisme