Berantas Praktik Prostutisi, Wali Kota Dedy Wahyudi Razia Warem dan Penjual Miras di Kota Bengkulu

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Minggu, 27 April 2025 | 18:43 WIB
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi(kanan) dan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menggelar razia warem dan miras di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Minggu dini hari 27 April 2025.(Foto/Ist)
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi(kanan) dan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menggelar razia warem dan miras di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Minggu dini hari 27 April 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Dalam rangka memberantas praktik prostitusi di Kota Bengkulu, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menggelar razia warung remang-remang (Warem) dan penjual miras secara mendadak di beberapa titik di Kota Bengkulu.

Dalam razia Warem tersebut, Wali Kota Bengkulu didampingi Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kasdim 0407 Kota Bengkulu, Letkol Kav Budiman dan beberapa pihak terkait lainnyam termasuk Satpol Pemkot Bengkul. Razia warem dan penjualan minuman keras (miras) ini dilakukan pada Minggu (27/4/2025) dini hari.

Razia dimulai dengan mendatangi beberapa warem di kawasan jalan Citandui (lapangan golf), kemudian dilanjutkan ke kawasan Pantai Psir Putih dan Pantai Panjang. Razia warem di lapangan golf Wali Kota Dedy Wahyudi dan rombongan berhasil menemukan
sejumlah minuman mengandung alkohol jenis tuak dan wanita penghibur atau PSK.

Baca Juga: Dies Natalis Unib Momentum Majukan Kampus dan Bangun Desa di Bengkulu

Dedy mengaku sempat terkejut karena warem yang tempatnya agak masuk ke dalam ternyata ramai pengunjung dan kebanyakan bukan warga kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Dedy memberikan teguran tegas kepada pemilik pemilik warem atas kesalahan mereka dilakukan tersebut.

Bahkan, Dedy meminta pemilik agar membongkar warem tersebut palung lambat 30 April mendatang. "Sampai pada 30 April nanti, warung tidak bongkar maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa," ujar Ketua DPD PAN Kota Bengkulu ini.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota Bengkulu menandati warem yang jual miras dan melakukan bisnis prostitusi serta melanggar aturan.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Ekor Kumbang Tanduk Tanpa Dokumen Resmi Digagalkan Karantina Bengkulu

Dedy menjelaskan kehadiran warem tidak hanya merusak keindahan Pantai Panjang, tapi juga menjadi tempat maksiat yang harus disingkirkan mengingat Kota Bengkulu kini dikenal sebagai kota religius.

“Hal ini dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bengkulu. Kalau tidak dibongkar sendiri sesuai tenggat waktu akan kita robohkan,” jelas Dedy.

Dedy juga mengatakan langkah yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah bersama Polresta Bengkulu, Kodim 0407 Kota Bengkulu bersama stakeholder dalam menekan tindak pidana di Kota Bengkulu.

Baca Juga: Ratusan Pengusaha Konstruksi se-Indonesia Ikut Munas VII AABI di Makassar

Pada kesempatan ini, Dedy juga mengucapkan terimakasih atas support yang diberikan oleh Polresta Bengkulu dan Kodim 0407 Kota Bengkulu dalam upaya menata kawasan wisata Kota Bengkulu.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X