Hasrul, Jurnalis yang Menembus Posisi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, S.E.,M.M. (Ist)
Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, S.E.,M.M. (Ist)

JAKARTA - SUARA PEMBARUAN - Muhammad Hasrul Hasan, S.E.,M.M, nama ini sontak jadi bahan perbincangan setelah terpilih secara musyawarah mufakat sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029,  dalam rapat pleno di Rupatama KPI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Ia terpilih didampingi Evri Rizqi Monarshi sebagai Wakil Ketua KPI Pusat.

Perjalanan Hasrul (sapaan akrabnya) sebelum menuju puncak KPI , sarat dengan berbagai pengalaman jurnalis. Lelaki kelahiran Ujung Pandang  22 Desember 1983, itu mengawali karier sebagai reporter di Surat Kabar Berita Kota, Makassar tahun 2003. Kemudian menjadi jurnalis TV, kontributor Global TV di Makassar 2005. Pada 2008 Hasrul mendapat kepercayaan sebagai Koordinator Daerah SUN TV Makassar, Kariernya sebagai jurnalis TV pun terus menanjak, hingga diamanahkan sebagai Manager Teknik dan Produksi PT. Sunu Network Broadcast Televisi (Celebes TV).

Dunia komisioner KPI bagi Hasrul bukanlah hal baru, ia meretas karier dari bawah, mengikuti seleksi Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel), Dan Hasrul lolos sebagai Komisioner KPID Sulsel periode 2017–2020.

Kepercayaan yang terus menguat itu kemudian mengantarkannya menjadi Ketua KPID Sulsel periode 2020–2022.

Selama memimpin KPID Sulsel, Hasrul banyak membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai lembaga, melakukan diskusi-diskusi, terutama menyangkut sosialisasi peran KPID dan regulasi penyiaran.

Jejak pengabdian yang terus menguat di tingkat regional itu akhirnya mengantarkannya ke panggung yang jauh lebih luas di tingkat nasional. Hasrul dipercaya menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2023–2026. Menjadi  Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) di KPI Pusat. Bidang PS2P merupakan salah satu pilar krusial dalam struktur komisioner Komisi Penyiaran Indonesia yang berfokus pada regulasi infrastruktur, perizinan, serta tata sistem penyiaran nasional. Tentu saja perannya tidak lagi terbatas di Sulsel, melainkan telah merambah kebijakan penyiaran nasional.

Kegelisahan Terhadap Medsos

Saat menjadi Ketua KPID Sulsel, Hasrul pernah mengungkapkan kegelisahannya terhadap perkembangan media sosial (medsos) yang tampak sulit untuk dikontrol, sementara dampaknya sangat luas kepada masyarakat,

Melihat perkembangan media sosial, Hasrul merasa ada tantangan besar yang harus diselesaikan dengan seluruh pemangku kebijakan.

Menurutnya, pengaturan konten pada lembaga penyiaran masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan. Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet. Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet. Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak. Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Ketrika menjadi  komisioner KPI Pusat, Hasrul sering ke berbagai daerah, gencar melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, pemerhati Media, Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).

Sebagai jawabannya, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terbaru yang dianggapnya paling mengikat dan rinci, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat makin tegas dalam menghadapi masalah pelanggaran siaran, secara resmi KPI telah mengeluarkan aturan, sanksi denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran di lembaga penyiaran dan telah disosialisasikan.

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X