Dalam kerangka itulah gagasan asesmen psikologis pra-penyidikan, termasuk melalui hipnosis forensik etis, patut dipertimbangkan. Bukan sebagai kewajiban yang memaksa, melainkan sebagai pilihan sukarela yang dijalankan dengan pengawasan ketat. Bukan untuk memperluas kuasa, tetapi untuk menopang profesionalisme. Bukan untuk melunakkan hukum, melainkan untuk menghadirkannya keadilan dengan wajah yang lebih bermartabat.
Pada akhirnya, taruhan terbesar penegakan hukum tidak hanya terletak pada vonis di ruang sidang, tetapi pada cara negara memperlakukan warganya sejak langkah pertama proses hukum dijalankan. Keadilan tidak tumbuh dari rasa takut, melainkan dari kesadaran. Jika Reformasi Polri sungguh ingin meninggalkan warisan beradab, maka memastikan kehadiran kesadaran sebelum kebenaran diminta bukan lagi pilihan tambahan, melainkan perintas etis professional yang tak bisa ditunda.*
Artikel Terkait
Mahfud MD Sindir Polri di Titik Terendah: Reformasi Total Jadi Harga Mati
Oegroseno Soroti Komisi Reformasi Polri: Perbaikan Perkap Jadi Kunci Penegakan Hukum
Komite Reformasi Polri Tegas: Peserta Audiensi Berstatus Tersangka Tak Bisa Diterima
Guru Senior di Semarang Dorong Reformasi Polri Lewat Asesmen Psikologis Pra-Penyidikan
Firman Soebagyo: Berlakunya KUHP–KUHAP Baru Tonggak Reformasi Hukum Nasional