Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB
Ilustrasi Sapi Banpres. (gambar dibuat oleh AI)
Ilustrasi Sapi Banpres. (gambar dibuat oleh AI)

Oleh: Boyamin Saiman

Di sebuah dusun kecil bernama Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, kehidupan berjalan sederhana. Dusun yang hanya dihuni sekitar 20 kepala keluarga itu menggantungkan hidup dari sawah dan pekerjaan sebagai buruh tani. Setiap Iduladha tiba, suasana kampung selalu sama. Hanya satu keluarga yang hampir pasti mampu berkurban, yakni keluarga Kiai Syahri.

Seekor kambing yang disembelih tentu tidak cukup untuk dibagikan kepada seluruh warga. Karena itu, tradisi yang berkembang adalah menggelar kenduri bersama di masjid. Setelah doa dan makan bersama selesai, setiap kepala keluarga membawa pulang berkat untuk dinikmati anggota keluarganya di rumah.

Pada tahun 1985, muncul keinginan baru dari warga. Mereka sepakat mengumpulkan iuran agar lebih banyak hewan yang bisa disembelih saat Iduladha. Setelah dihitung, dana yang terkumpul hanya cukup membeli dua ekor kambing.

Namun, niat baik itu justru memunculkan perdebatan. Sebagian warga yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren berpendapat bahwa kurban hasil patungan semacam itu tidak memenuhi ketentuan ibadah kurban. Sebagian lainnya menganggap penyembelihan tetap bisa dilakukan sebagai bentuk syukuran atau pesta kampung.

Perbedaan pandangan itu perlahan memecah pendapat masyarakat. Untuk mencari jalan keluar, seluruh persoalan kemudian diserahkan kepada Kiai Syahri, sosok yang selama ini menjadi rujukan warga dalam berbagai urusan keagamaan.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Kiai Syahri menawarkan tiga pilihan. Pertama, dana hasil iuran dihibahkan kepada dua warga yang aktif beribadah di masjid, yakni Rebo dan Senen. Setelah menerima hibah, keduanya membeli kambing dan berkurban atas nama pribadi masing-masing.

Pilihan kedua, dana tetap digunakan membeli kambing yang disembelih saat Iduladha sebagai acara kenduri bersama, tanpa menyebutnya sebagai ibadah kurban. Sedangkan pilihan ketiga, seluruh dana dimasukkan ke kas masjid karena kurban dipandang sebagai ibadah individual yang tidak bisa digabungkan.

Setelah bermusyawarah, warga memilih opsi pertama. Dana iuran dihibahkan kepada Rebo dan Senen, lalu digunakan untuk membeli kambing kurban. Skema tersebut kemudian menjadi tradisi yang terus berlangsung dari tahun ke tahun secara bergiliran.

Berkat jalan tengah itu, Dusun Ngumpul akhirnya mampu menyelenggarakan tiga kurban setiap tahun: satu kambing dari Kiai Syahri dan dua kambing hasil gotong royong warga yang dialihkan menjadi kurban individu melalui mekanisme hibah.

Kisah sederhana dari kampung kecil tersebut, menurut penulis, menyimpan pelajaran penting untuk melihat polemik yang belakangan muncul terkait hewan kurban bantuan presiden atau yang populer disebut kurban banpres.

Perdebatan bermula ketika publik mengetahui bahwa hewan kurban yang selama ini identik dengan bantuan Presiden ternyata menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek hukum dan keabsahan kurban jika dana yang digunakan bukan berasal dari harta pribadi.

Jika merujuk pada logika yang digunakan Kiai Syahri di Dusun Ngumpul, persoalan itu sebenarnya dapat dicari jalan keluarnya. Dana bantuan negara dapat disalurkan terlebih dahulu sebagai hibah kepada masyarakat atau lembaga penerima yang berhak. Setelah menjadi milik penerima, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli hewan kurban atas nama individu yang menerima hibah.

Namun, mekanisme itu tentu harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Daftar penerima harus jelas, proses penyaluran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan penggunaan anggaran negara wajib memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X