Oleh: Bram Hertasning
Praktik Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan salah satu persoalan paling menahun di sektor transportasi yang hingga saat ini belum terselesaikan secara tuntas. Permasalahan ini bukan sekadar isu teknis di jalan raya, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berdampak luas terhadap keuangan negara, keberlanjutan infrastruktur, efisiensi sistem logistik, serta keselamatan masyarakat.
Dalam praktiknya, ODOL telah menciptakan distorsi besar dalam sistem transportasi nasional, di mana keuntungan ekonomi dinikmati oleh sebagian pelaku usaha, sementara kerugian ditanggung oleh negara dan publik secara luas.
Dari perspektif transportasi, praktik Over Dimension Over Load (ODOL) bukanlah pelanggaran administratif biasa, melainkan bisa di anggap bencana sistemik yang menggerogoti fondasi ekonomi dan keselamatan publik. Dampak paling kasat mata adalah kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang masif. Satu truk dengan kelebihan muatan 20% dapat memperpendek umur aspal hingga 50% karena beban ganda yang melebihi kapasitas desain.
Namun, kerusakan fisik hanyalah puncak gunung es. Di balik itu, ODOL menciptakan distorsi tentang pasar yang mematikan, penjabarannya bisa dilihat dari pengusaha truk disiplin yang mematuhi aturan tidak mampu bersaing dengan operator ODOL yang menawarkan tarif murah.
Lebih parah lagi, bagaikan pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, dampak kemanusiaannya benar benar nyata, bila rem blong, ban pecah, dan juga hilangnya stabilitas kendaraan menjadi penyumbang utama kecelakaan fatal di jalur pantura dan tol-tol Sumatera. Dari sinilah sisi ironisnya, sopir yang sering menjadi kambing hitam, supir pula korban paling rentan, sementara pemilik barang dan pengusaha truk “nakal” ini kerap lolos dari jerat hukum.
Dengan kata lain yang lebih mudah dipahami, membiarkan ODOL berarti memilih jalan rusak, kecelakaan berdarah, dan matinya industri logistik yang sehat sebagai "BIAYA TETAP" pembangunan.
Kerusakan jalan akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas desain merupakan dampak paling nyata. Jalan yang dirancang untuk bertahan hingga sepuluh tahun, dalam banyak kasus hanya mampu bertahan dua hingga tiga tahun akibat tekanan berlebih yang terus-menerus.
Kondisi ini memaksa pemerintah untuk melakukan perbaikan berulang dengan biaya yang sangat besar. Anggaran yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur baru atau peningkatan layanan publik lainnya justru habis untuk menutup kerusakan yang sebetulnya dapat dicegah. Pada saat yang sama, praktik ODOL juga berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
Kelebihan muatan menyebabkan penurunan kinerja kendaraan, seperti rem yang tidak optimal, ban yang lebih rentan pecah, serta ketidakstabilan kendaraan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Dalam perspektif teknis, tekanan berlebih akibat kendaraan ODOL dapat dijelaskan melalui konsep Equivalent Axle Load Factor (EALF), di mana peningkatan beban sumbu tidak bersifat linear, melainkan eksponensial terhadap tingkat kerusakan jalan.
Pada jalan kelas I dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton, kendaraan dengan muatan 25-30 ton dapat menghasilkan tingkat kerusakan hingga puluhan kali lipat dibandingkan kendaraan normal. Dalam konteks ini, satu kendaraan ODOL dapat memberikan dampak yang setara dengan puluhan ribu kendaraan ringan yang melintasi titik yang sama.
Artikel Terkait
Tindak Tegas Pelanggar ODOL di Sultra
Truk Jumbo Gelar Demo Aturan ODOL di Surabaya
Pelanggaran ODOL di Gowa Merajalela, Bupati Husniah Minta Ditindak Tegas
Jebol, Penertiban Kendaraan ODOL di Jalan Tol
SATGAS ZERO ODOL: Pendekatan Terpadu untuk Mengakhiri Praktik Over Dimension Over Load di Indonesia