Oleh: Albert Kuhon
Kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi (ukuran) atau muatan yang melebihi batas yang ditetapkan oleh peraturan, biasanya disebut kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kendaraan angkutan barang yang berukuran fisik lebih besar dari standar yang ditetapkan disebut kendaraan Over Dimension. Sedang kendaraan yang mengangkut muatan yang melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan, dinamakan kendaraan Over Loading.
Pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun secara aktif mengupayakan program Zero ODOL dan menargetkan menghilangkan praktik ODOL berakhir pada tahun 2023. Alasannya demi meningkatkan keselamatan jalan dan menjaga infrastruktur.
Para pengemudi kendaraan ODOL dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda hingga Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Baca Juga: Epy Kusnandar Berpulang, Karina Ranau Kenang Cinta, Doa, dan Perjuangan Berjualan Bersama
Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UULL), mengatur pidana atau denda bagi pelanggaran ketentuan muatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Sementara itu, ketentuan tentang pemuatan dan daya angkut yang diatur dalam Pasal 169 ayat (1) pada UU yang sama.
Tidak Berdaya
Pengoperasian kendaraan ODOL adalah praktik yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan kerugian ekonomi. Upaya pemerintah menenertibkan kendaraan ODOL boleh dibilang gagal total.
Target menghilangkan praktik ODOL pada tahun 2023 sama sekali tidak tercapai. Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mencanangkan lagi program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) sejak 1 Juni 2025.
Nyatanya sampai akhir tahun 2025 ini, masih banyak truk-truk ODOL yang beroperasi bebas baik di jalan raya maupun di jalan tol.
Pemerintah, terutama kalangan penegak hukum, nyaris tidak berdaya. Pihak polisi, Dinas Perhubungan maupun pengelola jalan tol (Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT) tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Akses Putus, BBM Langka: TNI Kerahkan Jalur Udara Selamatkan Distribusi Bantuan di Aceh
Truk-truk besar berwarna hijau dengan tulisan PMJ (mirip singkatan Polda Metro Jaya) atau Cakra, bebas melaju di jalan tol. Kadang-kadang pengemudinya menghentikan truk mereka di bahu jalan, menunggu operasi penegakan hukum berakhir, baru mereka jalan kembali.
Tidak terlihat keseganan para pengemudi itu terhadap para penegak hukum. Bahkan banyak di antaranya yang dengan sengaja tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan, sehingga petugas tidak bisa mengenakan proses penegakan hukum secara tilang (bukti langsung) di tempat.
Apalagi di ruas-ruas jalan tol yang tidak memiliki tempat parkir atau penampungan mobil tangkapan, seperti yang ada di jalan tol lingkar luar Jakarta. Misalnya di ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tol Operator (JMTO), PT Marga Trans Nusantara (MTN), PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ dan lain-lain.
Di sana, banyak truk yang melanggar ketentuan ODOL yang dibiarkan lolos.
Gentar
Kelihatan sekali penegak hukum gamang menindak tegas para pelanggar ketentuan ODOL. Tidak diketahui penyebabnya yang pasti. Ada yang bilang, para pengusaha truk-truk yang melakukan pelanggaran tersebut didukung oleh petinggi Polri.
Program yang digelar Korlantas dalam skema operasi nasional penertiban kendaraan ODOL boleh dibilang mati suri. Padahal Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho Juni 2025 menekankan tahun 2025, negara hadir untuk menertibkan kendaraan over dimensi dan overload secara nasional.
Sekitar dua minggu setelah penegasan Kakorlants, ratusan sopir truk menggelar demonstrasi menentang penindakan ODOL. Para sopir menuntut pemerintah menindak pengusaha truk kafrena justru pihak perusahaan yang menyuruh mereka membawa muatan berlebihan.
Baca Juga: Gembong Narkoba 2 Ton Ditangkap di Kamboja: Identitas Palsu Dewi Astutik Terbongkar
Terbukti pemerintah dan penegak hukum gentar menindak para pengusaha tersebut. Akibat adanya demo para sopir, sejak Juli 2025 tidak pornah dilakukan lagi operasi penertiban terhadap kendaraan pelanggar ODOL.
BUJT seperti PT MTN, yang kursi direksi maupun manajernya banyak diduduki oleh karyawan PT Jasa Marga Tbk, hanya menyelenggarakan ‘sosialisasi’ ODOL bagi para pengemudi truk. Dengan dana sekadarnya, pihak MTN menggelar acara sosialisasi tersebut awal Desember 2025.
Tentu saja sosialisasi seperti itu hanya sia-sia, ibarat menggarami air laut. Serangkaian sosialisasi ODOL beberapa kali tertunda sejak tahun 2016, 2018, hingga 2022.
Sejumlah tindakan penertiban pun sama sekali tidak menurunkan jumlah kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol, apalagi cuma sosialisasi dengan membagi-bagikan beberapa puluh ‘goody bag’.
Tanpa ada itikad yang jelas, keberanian dan tindakan tegas dari pihak Polisi dan Dinas Perhubungan, ratusan truk ODOL tetap akan melaju di jalan tol.
Larangan bagi kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan dan dimensi, yang ditargetkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 (setelah ditunda empat tahun), tetap akan tinggal sebagai wacana. *
- Penulis adalah Advokat pengamat jalan tol
Artikel Terkait
Mengurai Macet Jakarta: Saatnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya Ambil Kendali
Perjalanan GMTD Telah Menyalahi Perjanjian Awal Pendirian
Komisi Etik dan Perlindungan Tenaga Pendidik