Komisi Etik dan Perlindungan Tenaga Pendidik

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 27 November 2025 | 10:19 WIB
Sri Hartono (dok.pri)
Sri Hartono (dok.pri)



Oleh: Hartono Sri Danan Djoyo

Dalam percakapan besar tentang pendidikan nasional, sorot publik masih terpaku pada kurikulum, anggaran, teknologi, dan capaian literasi; sementara faktor paling menentukan justru terabaikan: guru. Sebenarnya, di pundak merekalah seluruh bangunan pendidikan bersandar, namun sayang kini mereka bekerja dalam ruang kelas yang kian sunyi fasilitas, di bawah jam kerja yang tidak manusiawi, dan di tengah relasi pedagogis yang terus berubah.Baca Juga: Patra Niaga Papua Maluku Perkuat Suplai 3,5 Juta Liter Solar Subsidi untuk Papua Selatan

Beban mereka bertambah kompleks, namun payung perlindungan yang memadai tidak pernah dipikirkan oleh regulator. Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa hadirnya lembaga independen, Komisi Etik dan Perlindungan Tenaga Pendidik, menjadi sebuah tuntutan, terlepas dari siapapun yang membangun pada awalnya.

Relevansi gagasan ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi memutus permohonan uji materi batas usia pensiun guru. Meski Mahkamah menolak, namun Hakim Eni Nurbaningrum tegas menyampaikan keterangan bahwa pembatasan usia pension guru yang tidak adil dapat meruntuhkan motivasi pengabdian.Baca Juga: Dr Irene Jadi Wakil Dubes RI di China, Dunia Usaha Nilai Era Baru Diplomasi Ekonomi Dimulai

Di luar sidang, potret ketidakadilan yang berbau kekerasan juga nyata dialami oleh guru. Widodo (Kepala SMKN 1 Sale, Rembang), Supriyani (guru SD Konawe Selatan), serta Dini Fitri (Kepala SMA Cimarga 1 Banten) pernah menjadi korban sistem yang keras dan sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya berkehendak memuliakan pendidik.

Deret peristiwa lain sangat panjang, dan itu semakin menegaskan bahwa guru masih berdiri sendiri dalam pusaran tata kelola pendidikan. Pesan yang muncul dari semua itu adalah bahwa guru/pendidik memerlukan rumah etik yang melindungi martabat profesi, memulihkan rasa aman, serta memastikan bahwa mereka tetap dapat menunaikan takdir besar mereka menjaga masa depan bangsa.Baca Juga: DPRD Sulsel Akan Usut Tuntas Dugaan Manipulasi GMTD

Mengisi Kekosongan Lembaga Etik yang Kredibel dan Independen


Mungkin, Indonesia telah memiliki instrumen etik dan regulasi disiplin. Kode etik guru, mekanisme pembinaan (di tingkat sekolah dan dinas pendidikan), hingga sanksi kepegawaian secara berjenjang telah tersedia lengkap.

Namun, yang menjadi sorotan bukan presensi atau absensia instrument yang diperlukan, melainkan sikap independen dan kredibilitas moral dari pemagang mandat etik. Ketika konflik melibatkan tekanan publik, kepentingan birokrasi, atau ketegangan antara guru dan orang tua; seringkali guru dijadikan alamat kesalahan.Baca Juga: Gelombang Reaksi Publik Usai Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP

Kita melihat contoh berulang: guru yang memberi teguran mendidik justru dilaporkan polisi; guru yang menahan siswa demi keamanan sekolah dianggap melanggar prosedur; atau guru yang menolak manipulasi nilai menjadi sasaran tekanan struktural.

Celakanya, dalam perkara semacam itu, tidak mudah bagi guru untuk menemukan ruang klarifikasi yang adil. Mekanisme etik yang ada cenderung melekat berpihak pada struktur administratif yang sering tidak steril kepentingan.Baca Juga: PBNU Resmi Pecat Gus Yahya: Polemik Narasumber Zionis Picu Keputusan Drastis

Komisi Etik dan Perlindungan Tenaga Pendidik dapat menjadi ruang objektif tempat persoalan-persoalan ini ditelaah dengan kepala dingin. Lembaga ini dapat berperan sebagai mediator, pemberi penilaian etik, dan penjaga standar profesional yang moderat.

Karena sifatnya yang imparsial komisi bisa independen dan tidak lagi berada dalam bayang-bayang tekanan lembaga, opini publik, atau relasi kuasa yang timpang. Guru memperoleh ruang proporsional untuk didengar, sekaligus tetap diawasi dalam koridor etik.Baca Juga: PBNU Resmi Pecat Gus Yahya: Polemik Narasumber Zionis Picu Keputusan Drastis

Memperkuat Perlindungan Hukum, Sosial, dan Profesional


Relasi antara guru, murid, dan orang tua telah mengalami transformasi besar. Model pembelajaran digital, perubahan gaya pengasuhan, dan meningkatnya ekspektasi masyarakat membuat guru berada dalam tekanan multidimensi.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X