Oleh: Hartono Sri Danan Djoyo
Dalam percakapan besar tentang pendidikan nasional, sorot publik masih terpaku pada kurikulum, anggaran, teknologi, dan capaian literasi; sementara faktor paling menentukan justru terabaikan: guru. Sebenarnya, di pundak merekalah seluruh bangunan pendidikan bersandar, namun sayang kini mereka bekerja dalam ruang kelas yang kian sunyi fasilitas, di bawah jam kerja yang tidak manusiawi, dan di tengah relasi pedagogis yang terus berubah.Baca Juga: Patra Niaga Papua Maluku Perkuat Suplai 3,5 Juta Liter Solar Subsidi untuk Papua Selatan
Beban mereka bertambah kompleks, namun payung perlindungan yang memadai tidak pernah dipikirkan oleh regulator. Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa hadirnya lembaga independen, Komisi Etik dan Perlindungan Tenaga Pendidik, menjadi sebuah tuntutan, terlepas dari siapapun yang membangun pada awalnya.
Relevansi gagasan ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi memutus permohonan uji materi batas usia pensiun guru. Meski Mahkamah menolak, namun Hakim Eni Nurbaningrum tegas menyampaikan keterangan bahwa pembatasan usia pension guru yang tidak adil dapat meruntuhkan motivasi pengabdian.Baca Juga: Dr Irene Jadi Wakil Dubes RI di China, Dunia Usaha Nilai Era Baru Diplomasi Ekonomi Dimulai
Di luar sidang, potret ketidakadilan yang berbau kekerasan juga nyata dialami oleh guru. Widodo (Kepala SMKN 1 Sale, Rembang), Supriyani (guru SD Konawe Selatan), serta Dini Fitri (Kepala SMA Cimarga 1 Banten) pernah menjadi korban sistem yang keras dan sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya berkehendak memuliakan pendidik.
Deret peristiwa lain sangat panjang, dan itu semakin menegaskan bahwa guru masih berdiri sendiri dalam pusaran tata kelola pendidikan. Pesan yang muncul dari semua itu adalah bahwa guru/pendidik memerlukan rumah etik yang melindungi martabat profesi, memulihkan rasa aman, serta memastikan bahwa mereka tetap dapat menunaikan takdir besar mereka menjaga masa depan bangsa.Baca Juga: DPRD Sulsel Akan Usut Tuntas Dugaan Manipulasi GMTD
Mengisi Kekosongan Lembaga Etik yang Kredibel dan Independen
Mungkin, Indonesia telah memiliki instrumen etik dan regulasi disiplin. Kode etik guru, mekanisme pembinaan (di tingkat sekolah dan dinas pendidikan), hingga sanksi kepegawaian secara berjenjang telah tersedia lengkap.
Namun, yang menjadi sorotan bukan presensi atau absensia instrument yang diperlukan, melainkan sikap independen dan kredibilitas moral dari pemagang mandat etik. Ketika konflik melibatkan tekanan publik, kepentingan birokrasi, atau ketegangan antara guru dan orang tua; seringkali guru dijadikan alamat kesalahan.Baca Juga: Gelombang Reaksi Publik Usai Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP
Kita melihat contoh berulang: guru yang memberi teguran mendidik justru dilaporkan polisi; guru yang menahan siswa demi keamanan sekolah dianggap melanggar prosedur; atau guru yang menolak manipulasi nilai menjadi sasaran tekanan struktural.
Celakanya, dalam perkara semacam itu, tidak mudah bagi guru untuk menemukan ruang klarifikasi yang adil. Mekanisme etik yang ada cenderung melekat berpihak pada struktur administratif yang sering tidak steril kepentingan.Baca Juga: PBNU Resmi Pecat Gus Yahya: Polemik Narasumber Zionis Picu Keputusan Drastis
Komisi Etik dan Perlindungan Tenaga Pendidik dapat menjadi ruang objektif tempat persoalan-persoalan ini ditelaah dengan kepala dingin. Lembaga ini dapat berperan sebagai mediator, pemberi penilaian etik, dan penjaga standar profesional yang moderat.
Karena sifatnya yang imparsial komisi bisa independen dan tidak lagi berada dalam bayang-bayang tekanan lembaga, opini publik, atau relasi kuasa yang timpang. Guru memperoleh ruang proporsional untuk didengar, sekaligus tetap diawasi dalam koridor etik.Baca Juga: PBNU Resmi Pecat Gus Yahya: Polemik Narasumber Zionis Picu Keputusan Drastis
Memperkuat Perlindungan Hukum, Sosial, dan Profesional
Relasi antara guru, murid, dan orang tua telah mengalami transformasi besar. Model pembelajaran digital, perubahan gaya pengasuhan, dan meningkatnya ekspektasi masyarakat membuat guru berada dalam tekanan multidimensi.
Artikel Terkait
Gelaran EHEF 17 2025 Menghadirkan Peluang Bea Siswa Pendidikan Di Uni Eropa
Presiden Prabowo Genjot Pendidikan Vokasi, Pemerintah Siapkan Strategi Sinkronisasi Dunia Kerja dan Sekolah
Ketua DIKPI: Konsep Self Policing Penting Diterapkan Sejak Keluarga dan Dunia Pendidikan
Menteri Wihaji : Ayah Miliki Peran strategis dalam Pengasuhan, Perlindungan, dan Pendidikan Anak
PNM Buka Peluang Pendidikan Lebih Luas untuk Anak Nasabah di Seluruh Indonesia