MAKASSAR-SUARA PEMBARUAN- PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) adalah pengembang properti dan operator Tanjung Bunga, kawasan terpadu perumahan, komersial, dan pariwisata, pemegang izin prinsip seluas 1.000 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan yang beroperasi berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan di awal pendiriannya. Namun, dalam perjalanannya di duga telah melakukan manipulasi yang merugikan pemerintah daerah.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, H Kadir Halid kepada media di Makassar, Selasa (25/11). Menurutnya, GMTD telah banyak melakukan manipulasi selama ini. Manipulasi apa itu ? Dalam pelaksanaan pengembangannya sudah melenceng dari SK Gubernur Sulsel tersebut, yang awalnya untuk pengembangan pariwisata. Tapi kini malah jualan rumah dan kavling.
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 14 Mei 1991 dengan nama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation, kemudian berubah menjadi GMTD. Pada tahun 1994, Grup Lippo menjadi pemegang saham terbesar perusahaan.
PT Makassar Permata Sulawesi 32,50 persen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 13 persen Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5 persen Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan 6,5 persen Masyarakat (masing-masing kurang dari 5 persen) 35 persen. Berdasarkan laporan kepemilikan saham GMTD itu, kepemilikan Lippo Group diwakili oleh entitasnya, yaitu PT Makassar Permata Sulawesi. Artinya Lippo menggenggam saham non-publik 32,50 persen di GMTD.
Menurut Kadir Halid, setelah masuk Lippo sebagai pemegang saham, mereka membentuk perusahaan lagi. Ada perusahaan lain yang bekerja di luar GMTD. Nah itu yang saya katakan manipulasi.
Ada perusahaan yang namanya PT Makassar Permata Sulawesi. Perusahaan yang dimaksud, lanjut Kadir, diduga bertindak sebagai holding dan bahkan melakukan transaksi penjualan lahan secara mandiri. Hal ini membuat GMTD seolah hanya menjadi nama tanpa kendali terhadap asetnya sendiri.
“Perusahaan itu menjual lahan. Kepemilikannya 100 persen milik Lippo. Akhirnya GMTD seperti hanya menjadi formalitas,” tegas Kadir.
Nah, perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan milik GMTD. Jadi, seakan-akan GMTD hanya nama saja. Inilah yang akan kami telusuri sebagai fungsi pengawasan kami di DPRD. "Karena di GMTD kan ada sahamnya Pemprov Sulsel. Dimana saham Pemprov Sulsel ini berkurang terus-terusan. Yang dulu 20% untuk Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar 10%, Pemkab Gowa 10%, dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 10%. Ini kan semua tergerus," jelasnya.
Kemudian, dividen ke Pemprov Sulsel selama ini juga sangat kecil. Padahal, laporan keuangannya menurut informasi yang kami peroleh besar sekali keuntungannya, sudah triliunan. Menurut informasinya, sejak awal kehadiran GMTD, dividen yang Pemprov Sulsel terima baru Rp6 miliar, Pemkot Makassar baru Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa baru Rp3 miliar.
Oleh karena itu, memang ada dugaan manipulasi. Termasuk pembagian dividen yang sangat kecil untuk Pemprov Sulsel. Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian yang seakan-akan GMTD ini melakukan manipulasi sehingga dividen kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa, kecil sekali.
Kita akan melakukan fungsi pengawasan. Kita akan telusuri, apakah itu dalam bentuk rapat dengar pendapat atau hak angket. Supaya terang benderang. Jangan masyarakat Sulsel dirugikan karena kehadiran GMTD ini sangat bagus awalnya. Tapi setelah masuk perusahaan-perusahaan besar, tergerus kita punya saham.
Saat ini, agenda di DPRD Sulsel masih padat. Ada rapat paripurna, setelah itu ada pengawasan, lalu ada rapat banggar di Jakarta. Pulang dari situ, akan kita rapatkan untuk memanggil GMTD, jelas H Kadir Halid. (SP.news)